• Login
Bacaini.id
Tuesday, July 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Begini Sikap HMI dan GMNI Terkait Putusan MK

ditulis oleh
18 October 2023 14:49
Durasi baca: 2 menit

Pandangan berbeda disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kediri, M Abdur Roziqin. Mengacu Open Legal Policy atau kebijakan hukum terbuka, putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bisa langsung dilaksanakan jika terkait dengan urgensi.

“Berdasarkan sumber-sumber yang saya baca soal kebijakan hukum terbuka, putusan MK kemarin ya sah saja. Selama calon itu diusung partai politik dengan koalisi dan memenuhi syarat pencalonan capres cawapres terkait threshold batasan usia,” papar Roziqin.

Menurut Roziqin, mengacu keputusan tersebut, capres cawapres bisa memiliki legitimasi ketika pernah secara teruji sebagai pejabat publik dan mendapat kepercayaan publik. “Fair aja, secara hukum kuat kok. Beda lagi kalau isu liar yang kita tanggapi,” tegasnya.

Soal pencalonan Gibran, menurut Roziqin, Gibran tidak pernah menyatakan akan maju sebagai capres maupun cawapres 2024 nanti. Presiden Jokowi pun mengatakan putusan MK itu menentukan bagaimana kebijakan hukum itu seharusnya terjadi.

“Maka pencalonan Gibran kembali lagi ke threshold. Secara putusan MK kemarin dia bisa lolos, tetapi mungkin dari partainya sendiri, kita kan belum tahu,” imbuhnya.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: gibranGMNIHMIPilpres 2024putusan MK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Jember Muhammad Fawait saat di Festival kemudahan dan perlindungan usaha mikro pada Selasa (21/7/2026)

Bupati Fawait Siapkan Pendampingan Menyeluruh untuk UMKM, Bidik Wirausaha Baru dari Keluarga Miskin

Tak Cukup Modal, Kementerian UMKM Ubah Strategi Pendampingan dengan Pendekatan Ekosistem

Ilustrasi kekosongan pimpinan di Pemkot Kediri. Foto: bacaini by AI

Dampak Banyaknya Pejabat Berstatus Pelaksana Tugas, DPRD Kota Kediri Tolak Bahas Anggaran

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In