• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Beda Hukuman Koruptor Indonesia dan Vietnam

ditulis oleh Redaksi
26/12/2024
Durasi baca: 2 menit
504 32
0
Main Hakim Sendiri, Ini Resiko Hukumnya!

Ilustrasi keadilan. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Vietnam menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Tuong My Lan, pengusaha properti yang didakwa melakukan korupsi sebesar 304 triliun dong (sekitar Rp.200 triliun). Vonis tersebut ramai diperbandingkan dengan vonis Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun atas korupsi yang merugikan negara hingga Rp.300 triliun.

Putusan hukuman mati oleh pengadilan Vietnam kepada Truong My Lan mendapat apresiasi masyarakat di Indonesia. Mereka menilai pengadilan Vietnam jauh lebih tegas dalam memberantas praktik korupsi dibanding pengadilan Indonesia.

Berikut ulasan kasus dan putusan pengadilan mereka:

Tuong My Lan

Kasus korupsi yang dilakukan Tuong My Lan terjadi di dua perusahaan miliknya; Van Thinh Phat Holdings Group dan Saigon Commercial Bank (SCB).

Lan menggunakan modus kongkalikong untuk mencairkan pinjaman dan mendaftarkan pinjaman atas nama individu dan perusahaan lain. Tindakan korupsi yang dilakukannya menimbulkan kerugian sebesar 500 triliun dong bagi SCB, yang kemudian mengalami kebangkrutan.

Selain Lan, pengadilan Vietnam turut menyeret 86 orang lainnya dalam perkara ini, termasuk suami Lan, Eric Chu, dan keponakannya, Truong Hue Van.

Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Tuong My Lan. Namun Lan mengajukan upaya banding untuk mengurangi hukumannya, dengan harapan dapat mengembalikan hutang kepada bank dan masyarakat.

Jaksa penuntut menyatakan korupsi ini adalah yang terbesar dan belum pernah terjadi sebelumnya di Vietnam.

Harvey Moeis

Suami dari selebritas Sandra Dewi ini terlibat kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015 hingga 2022. Ia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam mengakomodasi penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Kasus ini juga menyeret beberapa pihak lain, termasuk Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Diperkirakan praktik penambangan ilegal dan korupsi dalam industri pertambangan Indonesia telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.300 triliun.

Editor: Hari Tri Wasono
Disclaimer: Artikel ini ditulis dengan teknologi kecerdasan buatan (AI). Hubungi redaksi  Bacaini.ID jika ada yang perlu dikoreksi untuk penyempurnaan tulisan kami.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: korupsipengadilan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Unjuk rasa GPI di Pemkab Blitar mengultimatum Bupati

Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

Usai Tunjuk Plt PMI Jember, Gus Fawait Dorong Donor Darah Masuk Pesantren dan Desa

Usai Tunjuk Plt PMI Jember, Gus Fawait Dorong Donor Darah Masuk Pesantren dan Desa

Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

Pimpin Apel Pagi, Mbak Wali Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2474 shares
    Share 990 Tweet 619
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15513 shares
    Share 6205 Tweet 3878
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16611 shares
    Share 6644 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112