Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Vietnam menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Tuong My Lan, pengusaha properti yang didakwa melakukan korupsi sebesar 304 triliun dong (sekitar Rp.200 triliun). Vonis tersebut ramai diperbandingkan dengan vonis Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun atas korupsi yang merugikan negara hingga Rp.300 triliun.
Putusan hukuman mati oleh pengadilan Vietnam kepada Truong My Lan mendapat apresiasi masyarakat di Indonesia. Mereka menilai pengadilan Vietnam jauh lebih tegas dalam memberantas praktik korupsi dibanding pengadilan Indonesia.
Berikut ulasan kasus dan putusan pengadilan mereka:
Tuong My Lan
Kasus korupsi yang dilakukan Tuong My Lan terjadi di dua perusahaan miliknya; Van Thinh Phat Holdings Group dan Saigon Commercial Bank (SCB).
Lan menggunakan modus kongkalikong untuk mencairkan pinjaman dan mendaftarkan pinjaman atas nama individu dan perusahaan lain. Tindakan korupsi yang dilakukannya menimbulkan kerugian sebesar 500 triliun dong bagi SCB, yang kemudian mengalami kebangkrutan.
Selain Lan, pengadilan Vietnam turut menyeret 86 orang lainnya dalam perkara ini, termasuk suami Lan, Eric Chu, dan keponakannya, Truong Hue Van.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Tuong My Lan. Namun Lan mengajukan upaya banding untuk mengurangi hukumannya, dengan harapan dapat mengembalikan hutang kepada bank dan masyarakat.
Jaksa penuntut menyatakan korupsi ini adalah yang terbesar dan belum pernah terjadi sebelumnya di Vietnam.
Harvey Moeis
Suami dari selebritas Sandra Dewi ini terlibat kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015 hingga 2022. Ia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam mengakomodasi penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Kasus ini juga menyeret beberapa pihak lain, termasuk Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Diperkirakan praktik penambangan ilegal dan korupsi dalam industri pertambangan Indonesia telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.300 triliun.
Editor: Hari Tri Wasono
Disclaimer: Artikel ini ditulis dengan teknologi kecerdasan buatan (AI). Hubungi redaksi Bacaini.ID jika ada yang perlu dikoreksi untuk penyempurnaan tulisan kami.