• Login
Bacaini.id
Thursday, February 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bebaskan Anak eks-Anggota DPR RI, Segini Harta Kekayaan Hakim Damanik

ditulis oleh
25 July 2024 23:37
Durasi baca: 2 menit
Erintuah Damanik. Foto:facebook

Erintuah Damanik. Foto:facebook

Bacaini.ID, SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik menjadi sorotan usai memutus bebas Ronald Tannur. Anak eks-anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur itu didakwa melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya.

Putusan tersebut dinilai kontroversial, mengingat kuatnya alat bukti yang diajukan jaksa di persidangan. Seperti rekaman CCTV saat Ronald Tannur melindas tubuh korban dengan mobil, serta hasil visum yang menjelaskan kerusakan organ dalam kekasihnya.

Usai putusan bebas tersebut, sosok Erintuah Damanik menjadi perhatian publik. Termasuk harta kekayaannya.

Mengulik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun 2022, Erintuah Damanik tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp.8.055.000.000. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp.3.140.000.000.

Dalam laporannya, Erintuah Damanik mengaku mendapat harta itu dari pembelian sendiri dan warisan. Obyek itu tersebar di berbagai kota:

Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin senilai Rp.50.000.000 (hasil sendiri)

Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak senilai Rp.50.000.000 (hasil sendiri)                                

Tanah seluas 11573 m2 di Kab/Kota Simalungun senilai Rp.700.000.000 (warisan)                             

Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak senilai Rp.750.000.000 (hasil sendiri)                         

Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/kota Semarang senilai Rp.1.400.000.000 (hasil sendiri)                                 

Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin senilai Rp.190.000.000 (hasil sendiri)

Selain itu ada pula kendaraan senilai Rp.781.000.000, terdiri atas:

Mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2007 senilai Rp.75.000.000

Motor Yamaha Mio Tahun 2014 senilai Rp.6.000.000 (hibah)

Mobil Toyota Fortuner Tahun 2018 senilai Rp.375.000.000

Mobil Honda CRV Tahun 2018 senilai Rp.325.000.000

Harta bergerak lain senilai Rp.634.000.000

Kas dan setara kas senilai Rp.3.500.000.000

Sehingga total keseluruhan senilai Rp. 8.055.000.000.

Dalam laporan tersebut, hakim Erintuah Damanik juga melapor tidak memiliki hutang.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak dpr riedward tannurErintuah DamanikPKBPN Surabayaronald tannur
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kurt Cobain. Foto: istimewa

Investigasi Baru Misteri Bunuh Diri Kurt Cobain

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Momen 5 Naga Menghadap Prabowo dan Berjanji Dukung Program Pemerintah

  • Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

    Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In