Bacaini.ID, SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik menjadi sorotan usai memutus bebas Ronald Tannur. Anak eks-anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur itu didakwa melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya.
Putusan tersebut dinilai kontroversial, mengingat kuatnya alat bukti yang diajukan jaksa di persidangan. Seperti rekaman CCTV saat Ronald Tannur melindas tubuh korban dengan mobil, serta hasil visum yang menjelaskan kerusakan organ dalam kekasihnya.
Usai putusan bebas tersebut, sosok Erintuah Damanik menjadi perhatian publik. Termasuk harta kekayaannya.
Mengulik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun 2022, Erintuah Damanik tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp.8.055.000.000. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp.3.140.000.000.
Dalam laporannya, Erintuah Damanik mengaku mendapat harta itu dari pembelian sendiri dan warisan. Obyek itu tersebar di berbagai kota:
Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin senilai Rp.50.000.000 (hasil sendiri)
Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak senilai Rp.50.000.000 (hasil sendiri)
Tanah seluas 11573 m2 di Kab/Kota Simalungun senilai Rp.700.000.000 (warisan)
Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak senilai Rp.750.000.000 (hasil sendiri)
Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/kota Semarang senilai Rp.1.400.000.000 (hasil sendiri)
Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin senilai Rp.190.000.000 (hasil sendiri)
Selain itu ada pula kendaraan senilai Rp.781.000.000, terdiri atas:
Mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2007 senilai Rp.75.000.000
Motor Yamaha Mio Tahun 2014 senilai Rp.6.000.000 (hibah)
Mobil Toyota Fortuner Tahun 2018 senilai Rp.375.000.000
Mobil Honda CRV Tahun 2018 senilai Rp.325.000.000
Harta bergerak lain senilai Rp.634.000.000
Kas dan setara kas senilai Rp.3.500.000.000
Sehingga total keseluruhan senilai Rp. 8.055.000.000.
Dalam laporan tersebut, hakim Erintuah Damanik juga melapor tidak memiliki hutang.
Penulis: Hari Tri Wasono