Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Dua orang narapidana kasus terorisme (Napiter) penghuni Lapas Kelas II B Tulungagung Jawa Timur berikrar setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Kedua Napiter yang tobat, yakni Margono bin Narno Atmojo (46) dan Gunawan Dwi Rianto (31) adalah bekas anggota Jemaah Negara Islam Indonesia (NII) dan Jemaah Jamaah Islamiyah (JI).
Keduanya masing-masing divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sebelumnya menghuni Lapas Sentul Cikeas Bogor dan dilayar ke Tulungagung pada November 2024.
Dari informasi yang dihimpun, ikrar setia pada NKRI Rabu (12/3/2025) berlangsung di aula lapas.
Pelaksanaan ikrar disaksikan langsung Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur Kadiyono dan Kalapas Tulungagung Ma’ruf Prasetyo Hadianto dan Forkopimda setempat.
Kadiyono mengatakan, ikrar setia pada NKRI merupakan bagian dari upaya pembinaan dan deradikalisasi di lingkungan lapas.
“Ada kemauan keras kembali ke NKRI,” ujarnya kepada wartawan Rabu (12/3/2025).
Margono yang menjalani hukuman sejak 1 Desember 2022 akan bebas pada 1 Desember 2025. Sedangkan Gunawan akan bebas pada 1 November 2025.
Dengan ikrar setia pada NKRI keduanya akan mendapat remisi 4 bulan dan tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar 8 bulan penjara.
Kadiyono juga menyebut ada sekitar 20 Napiter yang menghuni lapas di Jawa Timur. Sebagian besar berstatus hijau, memperlihatkan keinginan kembali ke NKRI.
Kalapas Tulungagung Ma’ruf Prasetyo Hadianto berharap ikrar yang dilakukan kedua Napiter bisa jadi contoh napi lain yang menjalani hukuman serupa.
“Setelah bebas bisa kembali berkontribusi positif bagi masyarakat dan tetap setia kepada NKRI,” tambahnya.
Penulis: Pendik H
Editor: Solichan Arif