Bacaini.ID, SIDOARJO – Sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Sidoarjo di Mojokerto, Jawa Timur. Barang kena cukai ilegal senilai Rp5,9 miliar ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar.
Baca Juga:
Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp3,8 miliar tersebut berlangsung 9-10 April 2026 di PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Mojokerto.
“Melalui kegiatan ini kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberi edukasi masyarakat agar semakin memahami bahaya dan dampak negatif dari barang kena cukai ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan Kamis (9/4/2026).
Secara teknis pemusnahan BKC rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator sehingga nilai ekonomisnya sepenuhnya musnah. Perinciannya, 3.973.604 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp5.900.801.940 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.844.918.834.
Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang memperoleh persetujuan pemusnahan. Hal itu berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-38/MK/KN.4/2026 tanggal 8 Februari 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan peredaran BKC ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak persaingan usaha yang sehat.
“Sejumlah ketentuan di bidang cukai yang dilanggar di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” terangnya.
Menurut Rudy Hery Kurniawan, dalam kegiatan pemusnahan ini Bea Cukai Sidoarjo juga menggandeng sejumlah influencer dengan tujuan memperluas jangkauan edukasi ke masyarakat, khususnya generasi muda.
Bea Cukai Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengkonsumsi, mengedarkan atau memperdagangkan barang kena cukai ilegal. Juga diharapkan berperan aktif melaporkan adanya indikasi pelanggaran ke nomor pengaduan Bea Cukai Sidoarjo (08113050225).
“Kita akan terus melakukan pengawasan di lapangan dan penindakan hingga tercipta lingkungan yang taat hukum,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif





