Bacaini.id, BANGKALAN – Bea Cukai Madura menyisir warung kecil di Bangkalan untuk memburu rokok gelap. Pemilik warung terancam dipidana jika tetap menjual rokok tanpa cukai.
Dalam dua pekan terakhir petugas Bea Cukai Madura gencar melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan. Hasilnya 5.000 bungkus rokok di 5 kecamatan ditemukan beredar di toko-toko kecil dan warung kopi di pedesaan.
“Semua rokok ilegal itu kami amankan hingga satu truk, lalu kami beri pemahaman kepada penjual agar tidak lagi menjual produk rokok yang ilegal,” ungkap Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, Senin 21 September 2021.
Berbagai modus dilakukan pengedar untuk merayu pemilik warung menerima produk mereka. Diantaranya menawarkan pembayaran mundur. Hal ini membuat banyak kwarung kecil yang bersedia dititipi. “Mereka menyasar pedagang kaki lima dan pedagang di pasar tradisional,” imbuh Zainul.
Untuk menekan peredaran ini, petugas melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan rokok ilegal yang ditemukan. Jika masih membandel, pemilik warung akan dikenai sanksi denda dan pidana. “Kebanyakan penjual memang tidak tahu. Kami usahakan beri edukasi dulu, semoga mereka tidak mengulangi,” papar Zainul.
Sementara itu salah satu pemilik warung mengaku mendapat keuntunguan lebih jika menjual rokok gelap. Peminatnya juga cukup banyak karena lebih murah. “Yang laku keras yang kami jual, tapi kalau nanti sampai dipidanakan, kami akan pikirkan kembali,” kata pemilik toko tersebut.
Penulis: Rusdi
Editor: HTW
Tonton video: