• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, November 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bawaslu Tulungagung Usut Dugaan Kades Tak Netral di Pemilu 2024

ditulis oleh Editor
12 February 2024 19:21
Durasi baca: 2 menit
Bawaslu Tulungagung Usut Dugaan Kades Tak Netral di Pemilu 2024

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung dimintai klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung atas dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024. 

Langkah Bawaslu mengacu dari beredarnya video Kades Kradinan yang mengenakan kaos sekaligus menyampaikan pernyataan dukungan kepada pasangan Capres cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

“Saat ini proses penyelidikan. Pihak terkait yang kami mintai klarifikasi ada enam orang, termasuk oknum kades tersebut,” ujar Komisioner Bawaslu Tulungagung Muh Syafiq Senin (12/2/2024).

Terlihat dalam rekaman video, Kades Kradinan Eko Sujarwo mengenakan kaos pasangan Prabowo-Gibran di sebuah warung kopi. Ia terlihat bersama dengan sejumlah orang yang diduga pendukung Prabowo-Gibran.

Dalam pertemuan itu juga terungkap adanya pernyataan sikap mendukun pemenangan Prabowo-Gibran satu putaran.

Muh Syafiq mengatakan, video Kades Kradinan sudah masuk dalam laporan dan teregister. Pihaknya juga sudah memanggil beberapa pihak terkait, termasuk kades untuk dilakukan klarifikasi.

Kendati demikian Bawaslu belum bisa menyimpulkan apakah video tersebut membuktikan adanya pelanggaran netralitas. Bawaslu masih akan melakukan kajian dan rapat pleno sebelum mengambil keputusan.

“Proses ini memiliki waktu 14 hari, untuk selanjutnya diputuskan apakah yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas kades atau tidak,” terangnya.

Apabila dalam rapat pleno diputuskan melanggar netralitas, maka proses akan dilanjutkan dalam tahap penyidikan dan akan dilimpahkan kepada Polisi dan Kejaksaan. Oknum kades dapat terancam hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 12 Juta.

Sementara itu, Terlapor atau Kades Kradinan, Eko Sujarwo membenarkan bahwa salah satu orang dalam video yang beredar tentang dukungan Prabowo-Gibran memang dirinya. Namun hal itu adalah bentuk spontanitas, karena saat itu dirinya hanya mampir di warung kopi langganannya.

“Ketika itu saya dipanggil oleh senior saya yang dulu satu kantor di dinas pertanian. Sebagai bentuk penghormatan, saya spontan memakai kaos itu hanya lima menit saja, dan setelah itu saya lepas,” ungkapnya.

Disinggung apakah turut menggalang suara pemenangan, Eko menjelaskan tidak ada penggalangan dukungan untuk memenangkan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 

“Tidak ada penggalangan suara. Tadi saya ditanya soal kronologi sekitar 15 pertanyaan,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kadesnetralitas PemiluPemilu 2024Prabowo-Gibran
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pemkab blitar

Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

pasukan janda aceh

Cerita Pasukan Janda Aceh yang Ditakuti Penjajah Kolonial

ponorogo smart city

Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

  • ponorogo smart city

    Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Festival Sungai dan Lomba Perahu Gethek di Trenggalek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist