• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bawaslu Tulungagung Usut Dugaan Kades Tak Netral di Pemilu 2024

ditulis oleh Editor
12/02/2024
Durasi baca: 2 menit
532 5
0
Bawaslu Tulungagung Usut Dugaan Kades Tak Netral di Pemilu 2024

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung dimintai klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung atas dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024. 

Langkah Bawaslu mengacu dari beredarnya video Kades Kradinan yang mengenakan kaos sekaligus menyampaikan pernyataan dukungan kepada pasangan Capres cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

“Saat ini proses penyelidikan. Pihak terkait yang kami mintai klarifikasi ada enam orang, termasuk oknum kades tersebut,” ujar Komisioner Bawaslu Tulungagung Muh Syafiq Senin (12/2/2024).

Terlihat dalam rekaman video, Kades Kradinan Eko Sujarwo mengenakan kaos pasangan Prabowo-Gibran di sebuah warung kopi. Ia terlihat bersama dengan sejumlah orang yang diduga pendukung Prabowo-Gibran.

Dalam pertemuan itu juga terungkap adanya pernyataan sikap mendukun pemenangan Prabowo-Gibran satu putaran.

Muh Syafiq mengatakan, video Kades Kradinan sudah masuk dalam laporan dan teregister. Pihaknya juga sudah memanggil beberapa pihak terkait, termasuk kades untuk dilakukan klarifikasi.

Kendati demikian Bawaslu belum bisa menyimpulkan apakah video tersebut membuktikan adanya pelanggaran netralitas. Bawaslu masih akan melakukan kajian dan rapat pleno sebelum mengambil keputusan.

“Proses ini memiliki waktu 14 hari, untuk selanjutnya diputuskan apakah yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas kades atau tidak,” terangnya.

Apabila dalam rapat pleno diputuskan melanggar netralitas, maka proses akan dilanjutkan dalam tahap penyidikan dan akan dilimpahkan kepada Polisi dan Kejaksaan. Oknum kades dapat terancam hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 12 Juta.

Sementara itu, Terlapor atau Kades Kradinan, Eko Sujarwo membenarkan bahwa salah satu orang dalam video yang beredar tentang dukungan Prabowo-Gibran memang dirinya. Namun hal itu adalah bentuk spontanitas, karena saat itu dirinya hanya mampir di warung kopi langganannya.

“Ketika itu saya dipanggil oleh senior saya yang dulu satu kantor di dinas pertanian. Sebagai bentuk penghormatan, saya spontan memakai kaos itu hanya lima menit saja, dan setelah itu saya lepas,” ungkapnya.

Disinggung apakah turut menggalang suara pemenangan, Eko menjelaskan tidak ada penggalangan dukungan untuk memenangkan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 

“Tidak ada penggalangan suara. Tadi saya ditanya soal kronologi sekitar 15 pertanyaan,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kadesnetralitas PemiluPemilu 2024Prabowo-Gibran
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15409 shares
    Share 6164 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112