Bacaini.ID, TRENGGALEK – Surat suara berlogo Kabupaten Ngawi ditemukan di TPS 05 Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.
Untungnya surat suara itu diketahui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat hendak bertanda tangan, sehingga langsung diganti.
Bawaslu Kabupaten Trenggalek menilai KPU setempat ceroboh dalam proses penyortiran surat suara.
“Menurut kami, ini adalah bentuk ketidaktelitian KPU dalam menyortir surat suara,” ujar Imam Maskur, Komisioner Bawaslu Trenggalek Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Jumat (29/11/2024).
Surat suara berlogo Kabupaten Ngawi itu diketahui mencantumkan nama dan foto paslon yang sedang berkontestasi di Kabupaten Trenggalek.
Yakni paslon Moch Nur Arifin-Syah Muhamad Natanegara yang melawan kotak kosong. Surat suara itu oleh petugas langsung dipisahkan dan diganti dengan surat suara semestinya.
Bawaslu Trenggalek, kata Imam memastikan jumlah surat suara di TPS terkait tidak berkurang. Sebab setiap TPS mendapatkan surat suara sesuai DPT ditambah 2,5 persen cadangan.
“Terkait kasus ini, kami tidak memberikan saran langsung kepada KPU. Namun kejadian ini kami masukkan dalam laporan kejadian khusus dan tercatat dalam Form A,” imbuh Imam.
Bawaslu menilai, temuan ini sebagai bukti proses penyortiran surat suara oleh KPU Trenggalek perlu ditingkatkan. Pasalnya, insiden yang terjadi berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Sementara itu pihak KPU Kabupaten Trenggalek belum bisa dikonfirmasi.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif