Bacaini.id, KEDIRI – Untuk memastikan kampanye Pemilu 2024 berjalan kondusif, Bawaslu Kota Kediri mengadakan Sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2023. Tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu beserta perubahannya di PKPU Nomor 20 tahun 2023.
“Pada kampanye pemilu ada dua hal yang harus dipahami, yaitu metode dan larangan kampanye. Dua hal inilah yang mempunyai banyak akar atau banyak aturan-aturan di dalamnya,” jelas Yudi pada kegiatan di salah satu hotel di Kota Kediri, Rabu, 15 November 2023.
Yudi mengatakan metode kampanye dan larangan kampanye berpotensi pada pelanggaran. Maka dari itu penting bagi setiap partai politik untuk memahami aturan-aturan yang harus diterapkan selama tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Kita jadikan forum hari ini sebagai forum diskusi, agar kita bisa memahami metode dan larangan selama kampanye. Harapannya, Bawaslu, KPU, peserta Pemilu serta stakeholder yang ada di Kota Kediri bisa bersatu untuk Kediri yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Kegiatan ini mengundang perwakilan partai politik, Polri, Kejaksaan, Bagian Hukum, Kesbangpol, Satpol PP, Panwascam, PLN dan media. Bawaslu Kota Kediri menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing.
Ada Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri, Moch. Wahyudi yang menyampaikan seluruh tahapan kampanye, termasuk larangan yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh peserta pemilu.
Narasumber kedua Ghana Rajasa, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Kediri yang menjelaskan tentang perizinan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK). Lalu Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko yang menjelaskan tentang penertipan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.**