Bacaini.ID, MALANG – Aparat Polres Batu Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan bayi yang diduga berskala nasional.
Sedikitnya 6 pelaku yang berperan sebagai penjual, perantara atau makelar serta pembeli bayi, telah diringkus.
Keenam tersangka itu adalah DFS (26) warga Kota Batu selaku pembeli bayi. Kemudian AS (32) dan AI (45) asal Waru, Kabupaten Sidoarjo selaku makelar.
Sedangkan tersangka MK (45) diketahui warga Kabupaten Sidoarjo dan RS (21) warga Kabupaten Nganjuk dan KK (46) warga Jakarta Utara. Saat ini mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto mengatakan, terungkapnya praktik perdagangan bayi berawal dari rasa curiga warga terhadap tersangka DFS (26).
“Yang tiba-tiba punya anak tanpa diketahui hamil sebelumnya,” terangnya kepada wartawan Jumat (3/1/2025).
Berawal dari informasi itu, Unit PPA Polres Batu melakukan penyelidikan dan terungkap bayi berasal dari transaksi melalui jasa makelar yang dikenal di grup media sosial Adopter Bayi dan Bumil.
Tersangka DFS diketahui membeli bayi berusia 7 hari seharga Rp19 juta kepada AS dan AI, pelaku asal Waru, Sidoarjo.
Tekhnisnya, pelaku sebanyak 3 orang mengantarkan bayi kepada DFS yang menunggu di tepi jalan raya area Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.
”Transaksinya memang selalu di jalan raya atau mencari lokasi yang sama-sama tidak diketahui supaya tidak bisa dilacak,” kata Danang.
Di depan petugas DFS mengaku sudah lama ingin merawat anak. Selama 3 tahun menikah, dirinya belum dikaruniai anak dan karenanya melakukan jalan pintas.
”Padahal adopsi anak di ada jalur yang legal itu tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Danang.
Dalam transaksi itu pembeli bayi mendapat buku sehat, kuali isi tanah (gendok) hingga surat-surat kelahiran bayi.
Dalam penyidikan juga terungkap sindikat telah melancarkan aksinya 5 kali. Bayi-bayi itu dijual ke sejumlah daerah.
”Seperti Kabupaten Gresik, Kabupaten. Karawang, Kabupaten Lumajang, Gilimanuk Bali, dan yang terakhir ini ke Kota Batu,” jelasnya.
Danang menambahkan, kasus yang terjadi diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mengadopsi anak sesuai prosedur demi masa depan dan hak anak di kemudian hari.
”Proses adopsi ilegal tidak hanya berpotensi mengeluarkan biaya tinggi, tapi juga terancam pidana dan hak anak adopsi sebagai warga negara tidak terjamin,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo yang mengatakan pelaku pasutri melancarkan aksinya dengan modus bergabung di media sosial adopter.
Mereka sengaja memanfaatkan minat adopsi anak di grup medsos untuk mendapatkan keuntungan ekonomis. Pelaku melakukan modus menghubungi orang-orang yang berminat mengadopsi anak.
Untuk di wilayah Jawa Timur mereka terungkap mematok harga Rp 19 juta untuk bayi laki-laki dan Rp 18 juta untuk perempuan. Untuk mendapatkan bayi itu mereka merogoh kocek Rp 10-15 juta.
“Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: A. Ulul
Editor: Solichan Arif