• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Banyak Tersangkut Korupsi, Ini Harapan KPK Pada Calon Kepala Daerah

ditulis oleh redaksi
19/11/2020
Durasi baca: 2 menit
519 10
0
Banyak Tersangkut Korupsi, Ini Harapan KPK Pada Calon Kepala Daerah

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan pembekalan cakada di Surabaya (Foto: Bacaini.id/ Yovinus)

SURABAYA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mengingatkan para Calon Kepala Daerah (Cakada) bahwa keikutsertaan mereka dalam Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 bukan untuk cari untung ketika menjabat. Apalagi menjadi ‘pedagang’ yang memperjual-belikan kewenangannya.

Menurut dia, semua pemangku kepentingan seharusnya bisa mengembalikan proses penyelenggaraan pilkada menjadi kancah pemilihan kepala daerah berintegritas, sehingga modal yang dikeluarkan cakada untuk biaya pilkada tak diharapkan kembali dengan cara mengkomersialkan jabatannya.

“KPK memperingatkan, pilkada bukan ajang dagang atau bisnis. Asumsi mereka adalah ketika menjabat harus BEP (Break Even Point) pada dua tahun pertama, lalu tiga tahun terakhir untuk dapat modal sebagai biaya ikut pilkada berikutnya,” kata Ghufron, Kamis, 19 Nopember 2020.

Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkkan per Juli 2020, sebanyak 21 Gubernur serta 122 Bupati, Walikota, dan Wakilnya, terjerat tindak pidana korupsi. Untuk Jawa Timur sebanyak 85 kasus, Kalimantan Barat 10 kasus, dan Papua Barat 22 kasus.

“Angka-angka tindak pidana korupsi oleh kepala daerah tersebut konsisten meningkat. Karenanya, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk pilkada serentak 2020 sebesar Rp15,19 Triliun bisa sia-sia,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan pembekalan cakada dan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Papua Barat, yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 19 Nopember 2020.

Jenis-jenis korupsi kepala daerah sambung Ghufron, dibagi ke dalam lima modus. Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, dan penempatan anggaran pemerintah paerah (pemda) di BUMD.

Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, serta kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, dan pemerasan. Keempat, benturan kepentingan dalam proses PBJ, rotasi atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan.

“Terakhir penyalahgunaan wewenang, mulai dari pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat (nepotisme) sampai pemerasan saat adanya rotasi, mutasi, atau promosi ASN,” kata Ghufron.

Berdasarkan data tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 sampai Juli 2020, tercatat total 1.032 perkara, terdiri atas perkara pengadaan barang dan jasa sebanyak 206 kasus, perizinan (23), penyuapan (683), pungutan (26), penyalahgunaan anggaran (48), tindak pidana pencucian uang (36), dan merintangi proses penindakan KPK (10).

Lebih lanjut dia berharap, rakyat memilih kepala daerah yang ketika terpilih memikirkan rakyatnya. Bukan kepala daerah yang tersangkut korupsi.

Penulis: Yovinus
Editor: Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPKPilkada Serentak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15368 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112