• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Banyak Tersangkut Korupsi, Ini Harapan KPK Pada Calon Kepala Daerah

ditulis oleh redaksi
19/11/2020
Durasi baca: 2 menit
519 10
0
Banyak Tersangkut Korupsi, Ini Harapan KPK Pada Calon Kepala Daerah

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan pembekalan cakada di Surabaya (Foto: Bacaini.id/ Yovinus)

SURABAYA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mengingatkan para Calon Kepala Daerah (Cakada) bahwa keikutsertaan mereka dalam Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020 bukan untuk cari untung ketika menjabat. Apalagi menjadi ‘pedagang’ yang memperjual-belikan kewenangannya.

Menurut dia, semua pemangku kepentingan seharusnya bisa mengembalikan proses penyelenggaraan pilkada menjadi kancah pemilihan kepala daerah berintegritas, sehingga modal yang dikeluarkan cakada untuk biaya pilkada tak diharapkan kembali dengan cara mengkomersialkan jabatannya.

“KPK memperingatkan, pilkada bukan ajang dagang atau bisnis. Asumsi mereka adalah ketika menjabat harus BEP (Break Even Point) pada dua tahun pertama, lalu tiga tahun terakhir untuk dapat modal sebagai biaya ikut pilkada berikutnya,” kata Ghufron, Kamis, 19 Nopember 2020.

Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkkan per Juli 2020, sebanyak 21 Gubernur serta 122 Bupati, Walikota, dan Wakilnya, terjerat tindak pidana korupsi. Untuk Jawa Timur sebanyak 85 kasus, Kalimantan Barat 10 kasus, dan Papua Barat 22 kasus.

“Angka-angka tindak pidana korupsi oleh kepala daerah tersebut konsisten meningkat. Karenanya, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk pilkada serentak 2020 sebesar Rp15,19 Triliun bisa sia-sia,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan pembekalan cakada dan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Papua Barat, yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 19 Nopember 2020.

Jenis-jenis korupsi kepala daerah sambung Ghufron, dibagi ke dalam lima modus. Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, dan penempatan anggaran pemerintah paerah (pemda) di BUMD.

Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, serta kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, dan pemerasan. Keempat, benturan kepentingan dalam proses PBJ, rotasi atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan.

“Terakhir penyalahgunaan wewenang, mulai dari pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat (nepotisme) sampai pemerasan saat adanya rotasi, mutasi, atau promosi ASN,” kata Ghufron.

Berdasarkan data tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 sampai Juli 2020, tercatat total 1.032 perkara, terdiri atas perkara pengadaan barang dan jasa sebanyak 206 kasus, perizinan (23), penyuapan (683), pungutan (26), penyalahgunaan anggaran (48), tindak pidana pencucian uang (36), dan merintangi proses penindakan KPK (10).

Lebih lanjut dia berharap, rakyat memilih kepala daerah yang ketika terpilih memikirkan rakyatnya. Bukan kepala daerah yang tersangkut korupsi.

Penulis: Yovinus
Editor: Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPKPilkada Serentak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2535 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15516 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112