• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, January 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Balik Nama Sertifikat Bermasalah

ditulis oleh redaksi
12 April 2023 10:55
Durasi baca: 2 menit
Balik Nama Sertifikat Bermasalah

Ilustrasi sertifikat

Assalamualaikum Bacaini,

Begini min, saya berusia 52 tahun mempunyai masalah tentang pembelian tanah. Tahun 2000 saya membeli tanah yang mana sertifikat atas nama si X yang diperkirakan berusia 50 tahun. Pada saat proses pembelian hanya dengan kwitansi saja sejumlah 10 juta rupiah. 

Namun pada tahun 2023 ini saya mau membalikkan nama menjadi nama saya. Akan tetapi ini kesulitan, karena si X tersebut sudah tidak di tempat dan tidak diketahui keberadaanya. Mohon jawaban dan solusi.

(Rizki dari Kediri)

Jawaban :

Moh. Rofi’an S.H.

Waalaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas kunjungannya di Bacaini.id. Sebelumnya kami ikut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Rizki.

Saya akan menjelaskan aturan perundangan yang berkaitan dengan kasus bapak, yakni pasal 1320 KUHP Perdata tentang Perikatan. Dimana para pihak yang melakukan transaksi telah cakap (dewasa menurut UU), adanya kesepakatan kedua belah pihak, hal tertentu dan causa yang halal.

Di luar itu, masih ada hukum adat di Indonesia yang dibenarkan dalam proses jual beli.

Biasanya, jika dilakukan gugatan di pengadilan akan mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 September 1934 nomor 123/ K/ Sip/ 1934, yang menyatakan kepemilikan tanah beralih karena jual beli sifatnya kontan, dan tunai sebagaimana sistem hukum yang dianut hukum adat.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah bisa mengajukan gugatan ke pengadilan jika penjual tidak diketahui keberadaannya? Jawabnya bisa.

Bapak bisa mengajukan penetapan ketidak hadiran (afwezigheid) di Pengadilan Negeri setempat. Caranya dengan melengkapi bukti berupa surat keterangan dari desa dimana si X tinggal terakhir, dan menerangkan jika yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat selama minimal 5 (lima) tahun.

Selain itu membuat pengumuman orang hilang di media massa, bukti kwitansi pembayaran iklan, saksi-saksi maupun alat bukti lain yang mendukung.

Jika cara itu tidak bisa dipenuhi, ada alternatif lain yakni mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri kepada penjual dengan alamat terakhir yang diketahui. Hasil penetapan maupun putusan pengadilan tersebut, dapat digunakan untuk proses selanjutnya yakni Akta Jual Beli maupun balik nama sertifikat.

Untuk lebih detailnya bisa menghubungi saya melalui email redaksi.bacaini@gmail.com.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pergeseran Tradisi Tahun Baru, Dari Jagung Bakar ke Sosis Instan

Pergeseran Tradisi Tahun Baru, Dari Jagung Bakar ke Sosis Instan

Respect Basketball Academy Juara Sehati Open Tournament

Respect Basketball Academy, dari Tangerang ke Panggung Asia

Lowongan Pekerjaan di Lembaga BUMN Untuk Lulusan SMA/SMK

Peran PNM dalam Penanganan Bencana di Aceh

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bau Busuk Peternakan Ayam di Blitar Menyiksa Warga, DPRD Bisa Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112