Assalamualaikum Bacaini,
Begini min, saya berusia 52 tahun mempunyai masalah tentang pembelian tanah. Tahun 2000 saya membeli tanah yang mana sertifikat atas nama si X yang diperkirakan berusia 50 tahun. Pada saat proses pembelian hanya dengan kwitansi saja sejumlah 10 juta rupiah.
Namun pada tahun 2023 ini saya mau membalikkan nama menjadi nama saya. Akan tetapi ini kesulitan, karena si X tersebut sudah tidak di tempat dan tidak diketahui keberadaanya. Mohon jawaban dan solusi.
(Rizki dari Kediri)
Jawaban :
Waalaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas kunjungannya di Bacaini.id. Sebelumnya kami ikut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Rizki.
Saya akan menjelaskan aturan perundangan yang berkaitan dengan kasus bapak, yakni pasal 1320 KUHP Perdata tentang Perikatan. Dimana para pihak yang melakukan transaksi telah cakap (dewasa menurut UU), adanya kesepakatan kedua belah pihak, hal tertentu dan causa yang halal.
Di luar itu, masih ada hukum adat di Indonesia yang dibenarkan dalam proses jual beli.
Biasanya, jika dilakukan gugatan di pengadilan akan mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 September 1934 nomor 123/ K/ Sip/ 1934, yang menyatakan kepemilikan tanah beralih karena jual beli sifatnya kontan, dan tunai sebagaimana sistem hukum yang dianut hukum adat.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah bisa mengajukan gugatan ke pengadilan jika penjual tidak diketahui keberadaannya? Jawabnya bisa.
Bapak bisa mengajukan penetapan ketidak hadiran (afwezigheid) di Pengadilan Negeri setempat. Caranya dengan melengkapi bukti berupa surat keterangan dari desa dimana si X tinggal terakhir, dan menerangkan jika yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat selama minimal 5 (lima) tahun.
Selain itu membuat pengumuman orang hilang di media massa, bukti kwitansi pembayaran iklan, saksi-saksi maupun alat bukti lain yang mendukung.
Jika cara itu tidak bisa dipenuhi, ada alternatif lain yakni mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri kepada penjual dengan alamat terakhir yang diketahui. Hasil penetapan maupun putusan pengadilan tersebut, dapat digunakan untuk proses selanjutnya yakni Akta Jual Beli maupun balik nama sertifikat.
Untuk lebih detailnya bisa menghubungi saya melalui email redaksi.bacaini@gmail.com.