• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Balik Nama Sertifikat Bermasalah

ditulis oleh redaksi
12/04/2023
Durasi baca: 2 menit
552 23
0
Balik Nama Sertifikat Bermasalah

Ilustrasi sertifikat

Assalamualaikum Bacaini,

Begini min, saya berusia 52 tahun mempunyai masalah tentang pembelian tanah. Tahun 2000 saya membeli tanah yang mana sertifikat atas nama si X yang diperkirakan berusia 50 tahun. Pada saat proses pembelian hanya dengan kwitansi saja sejumlah 10 juta rupiah. 

Namun pada tahun 2023 ini saya mau membalikkan nama menjadi nama saya. Akan tetapi ini kesulitan, karena si X tersebut sudah tidak di tempat dan tidak diketahui keberadaanya. Mohon jawaban dan solusi.

(Rizki dari Kediri)

Jawaban :

Moh. Rofi’an S.H.

Waalaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas kunjungannya di Bacaini.id. Sebelumnya kami ikut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Rizki.

Saya akan menjelaskan aturan perundangan yang berkaitan dengan kasus bapak, yakni pasal 1320 KUHP Perdata tentang Perikatan. Dimana para pihak yang melakukan transaksi telah cakap (dewasa menurut UU), adanya kesepakatan kedua belah pihak, hal tertentu dan causa yang halal.

Di luar itu, masih ada hukum adat di Indonesia yang dibenarkan dalam proses jual beli.

Biasanya, jika dilakukan gugatan di pengadilan akan mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 September 1934 nomor 123/ K/ Sip/ 1934, yang menyatakan kepemilikan tanah beralih karena jual beli sifatnya kontan, dan tunai sebagaimana sistem hukum yang dianut hukum adat.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah bisa mengajukan gugatan ke pengadilan jika penjual tidak diketahui keberadaannya? Jawabnya bisa.

Bapak bisa mengajukan penetapan ketidak hadiran (afwezigheid) di Pengadilan Negeri setempat. Caranya dengan melengkapi bukti berupa surat keterangan dari desa dimana si X tinggal terakhir, dan menerangkan jika yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat selama minimal 5 (lima) tahun.

Selain itu membuat pengumuman orang hilang di media massa, bukti kwitansi pembayaran iklan, saksi-saksi maupun alat bukti lain yang mendukung.

Jika cara itu tidak bisa dipenuhi, ada alternatif lain yakni mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri kepada penjual dengan alamat terakhir yang diketahui. Hasil penetapan maupun putusan pengadilan tersebut, dapat digunakan untuk proses selanjutnya yakni Akta Jual Beli maupun balik nama sertifikat.

Untuk lebih detailnya bisa menghubungi saya melalui email redaksi.bacaini@gmail.com.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist