Bacaini.id, KEDIRI – Pj Wali Kota Kediri Zanariah jelaskan kondisi Kota Kediri pada Forum Konsultasi Publik untuk Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Kediri tahun 2025-2026 dan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kediri tahun 2025-2045.
Forum konsultasi publik yang diselenggarakan di Grand Panglima Resto ini juga menghadirkan narasumber dari Universitas Gajah Mada yakni Luthfi Muta’ali, Kamis, 21 Desember 2023. Pada forum komunikasi publik ini, Pj Wali Kota Kediri menuturkan bahwa penyusunan RPJPD telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, bahwa rencana pembangunan jangka panjang adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun.
Dalam penyusunan RPJPD perlu menampung isu strategis global maupun daerah. Isu strategis global tersebut yakni lingkungan yang mencakup perubahan iklim, kebencanaan, polusi, pengelolaan limbah dan sampah, perlindungan lingkungan secara keseluruhan. Lalu perkembangan teknologi dan konektivitas perlunya integrasi infrastruktur, teknologi informasi, dan layanan transportasi untuk meningkatkan interaksi perdagangan dan pertukaran informasi.
Dalam hal isu strategis daerah, yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPJPD yakni bonus demografi Kota Kediri akan berakhir pada tahun 2035. Kedua, struktur ekonomi Kota Kediri masih bergantung pada industri pengolahan, maka perlu pemerataan pertumbuhan ekonomi pada sektor jasa. Ketiga urbanisasi, laju pertumbuhan penduduk Kota Kediri mencapai 0,46 %, hal ini masih di bawah Provinsi Jawa Timur 0.76%, namun demikian dengan adanya bandara, jalan tol dan pusat pendidikan yang baru, akan menarik perpindahan penduduk masuk ke Kota Kediri.
“Keempat keterbatasan lahan, sering kali pesatnya pembangunan ekonomi berbanding lurus dengan pengalihan fungsi lahan perkotaan, khususnya pada lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Perlu komitmen seluruh elemen masyarakat untuk mempertahankannya sehingga ketahanan pangan tetap terjaga,” terang Zanariah.
Selanjutnya, isu strategis daerah yang perlu diperhatikan yaitu identitas kota. Untuk meningkatkan daya tarik kota maka perlu adanya pelestarian dan pengembangan budaya lokal, serta pembangunan infrastruktur yang menjadi simbol atau ciri khas Kota Kediri.
“Terakhir produk unggulan, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa setiap daerah harus memiliki produk unggulan. Dalam menghadapi tantangan persaingan ke depan perlu menentukan produk unggulan yang memiliki daya saing dan menjadi ciri khas Kota Kediri,” jelas Pj Wali Kota Kediri.
Zanariah juga menjelaskan bahwa Kota Kediri memiliki potensi yang dapat dijadikan sebagai modal dasar pembangunan. Potensi tersebut yakni IPM Kota Kediri secara konsisten naik tiap tahunnya. Lalu bonus demografi dimana usia produktif 15-54 tahun sebesar 69,93%. Kota Kediri tiga tahun berturut-turut berada pada 10 besar Kota Paling Toleran di Indonesia.
Dilihat dari letak geografisnya, Kota Kediri menjadi pusat pertumbuhan bagi daerah di sekitarnya. Kemudian dari segi ekonomi, pertumbuhan ekonomi non industri pengolahan di Kota Kediri tahun 2022 sebesar 7,74 %. Keberadaan UMKM memiliki kontribusi cukup besar dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan PDRB Kota Kediri.
Lebih lanjut, Zanariah menuturkan untuk RPD disusun berdasarkan Amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2023. RPD tahun 2025-2026 wajib disusun oleh daerah dengan berakhirnya periode RPJMD pada tahun 2024. RPD ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintah daerah oleh penjabat kepala daerah, dengan tetap memastikan sinkronisasi pencapaian sasaran pokok RPJPD Kota Kediri tahun 2005-2025, sekaligus mengatasi permasalahan dan isu strategis yang berkembang di Kota Kediri.
Dari permasalahan dan isu strategis yang ada di Kota Kediri, maka dirumuskan 6 tujuan pembangunan kota. Pj Wali Kota Kediri menjelaskan 6 tujuan tersebut yaitu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan inovasi daerah, meningkatnya kualitas sumber daya manusia, meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan, pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja, terwujudnya kehidupan masyarakat yang harmonis, serta terwujudnya infrastruktur yang mendukung sentra pendidikan, perdagangan-jasa dan pariwisata berskala regional.
“Keenam tujuan pembangunan dalam RPD Kota Kediri tahun 2025-2026, selanjutnya dijabarkan dalam 19 sasaran dan 40 strategi yang akan menjadi acuan bagi perangkat daerah untuk menyusun rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2026,” imbuhnya.
Selanjutnya 6 tujuan 19 sasaran dan 40 strategi dikristalisasi ke dalam 5 program prioritas pembangunan daerah, Zanariah menerangkan 5 program prioritas tersebut yaitu mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang terintegrasi, peningkatan akses pendidikan dasar, perlindungan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak, mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi melalui sektor perdagangan, jasa dan pariwisata, peningkatan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta ketahanan terhadap bencana.
Lalu pemantapan infrastruktur, transportasi dan penataan kota menghadapi operasional bandara dan pembangunan jalan tol, nol persen kemiskinan ekstrim, peningkatan daya saing SDM melalui pendampingan dan pelatihan keterampilan, terakhir penurunan luasan kawasan pemukiman kumuh.
Terakhir, Pj Wali Kota Kediri menekankan bahwa masukan yang diberikan oleh perangkat daerah, instansi vertikal, perwakilan masyarakat, dan stakeholder yang hadir diharapkan dapat menyempurnakan rancangan tersebut. Apa yang direncanakan untuk Kota Kediri 20 tahun mendatang, semua itu untuk anak cucu dan generasi penerus.
“Jangan lewatkan kesempatan ini untuk turut merancang Kota Kediri. Agar dapat bersinergi, tumbuh dan bergerak dinamis sesuai dengan harapan masyarakat untuk menjadi pusat pertumbuhan wilayah daerah sekitar. Serta akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kota Kediri dan sekitarnya,” tutupnya.
Pada forum diskusi ini, dilakukan penandatanganan berita acara forum konsultasi publik oleh perwakilan Kadin Kota Kediri, PSDKU Universitas Brawijaya Kediri, Forum Anak, FKUB Kota Kediri, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, BPS Kota Kediri, OPD Kota Kediri, Kepala Bappeda Kota Kediri, DPRD Kota Kediri, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, serta Pj Wali Kota Kediri.**