• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bagikan PTSL di Dua Desa, Pemkab Kediri Sampaikan Tiga Pesan Berikut

ditulis oleh Redaksi
20 November 2024 21:49
Durasi baca: 2 menit
Bagikan PTSL di Dua Desa, Pemkab Kediri Sampaikan Tiga Pesan. Foto : Dok. Pemkab Kediri

Bagikan PTSL di Dua Desa, Pemkab Kediri Sampaikan Tiga Pesan. Foto : Dok. Pemkab Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri terus mempercepat sertifikat hak aset tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik masyarakat. Pada Rabu (20/11/2024), pembagian sertifikat itu dilakukan di dua desa sekaligus, yakni Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan Kecamatan Ngasem.

Di Desa Sambiresik, sertifikat PTSL dibagikan sebanyak 282 dari total 853 sertifikat, tersisa 571 sertifikat masih dalam proses. Sedangkan di Desa Nambaan, hak aset tanah ini dibagikan sebanyak 500 dari total 1098 sertifikat. Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, hanya saja sisa 598 sertifikat akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri Heru Wahono Santoso mengatakan, percepatan program sertifikat PTSL ini tidak lepas dari komitmen antara pemerintah daerah dan BPN dalam memberi nilai legalitas tanah milik masyarakat. Menurutnya, ada tiga aspek akan pentingnya keabsahan sertifikat PTSL.

Pertama, pembagian sertifikat PTSL ini menjadi komitmen pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan kepastikan hukum hak aset tanah. Kedua, hal ini juga berpengaruh dalam menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Ketiga, dengan pembagian sertifikat ini diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.

“Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif Insyaallah akan bisa meningkatkan ekonomi,” kata Heru, sapaannya, saat membagikan sertifikat di Desa Sambiresik.

Lebih lanjut, Heru juga mengingatkan supaya masyarakat mampu menjaga tiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.

Dengan begitu, pihaknya berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025 mendatang, sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.

“Artinya bahwa semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik,” tegasnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit menambahkan, percepatan program PTSL tersebut akan terus dikebut hingga seluruh bidang di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum, termasuk dalam membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat di Hari Sabtu dan Minggu.

Selain itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Meskipun untuk saat ini belum diterapkan secara menyeluruh, namun kata Junaedi, e-sertifikat diakui mempunyai nilai yang lebih terjamin secara keamanan data.

“Jadi mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman,” pungkasnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In