• Login
Bacaini.id
Thursday, June 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Anak Usia 0 – 11 Tahun Dilarang Naik Kereta Api

ditulis oleh
14 September 2021 02:16
Durasi baca: 2 menit
Calon penumpang kereta api. Foto: ist

Calon penumpang kereta api. Foto: ist

Bacaini.id, MALANG – PT KAI Daop 8 Surabaya melarang calon penumpang kereta api yang tidak memiliki bukti vaksin Covid 19 untuk naik. Ketentuan ini berlaku bagi kereta jarak jauh dan lokal tanpa kecuali.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan layanan kereta api jarak jauh dan lokal dipastikan hanya akan melayani penumpang yang sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

“Dengan diberlakukan syarat vaksin ini, maka Syarat STRP, Surat Tugas atau surat keterangan lainnya tidak diberlakukan kembali,” kata Arif kepada Bacaini.id, Senin 13 September 2021.

Untuk layanan kereta api lokal akan diberlakukan ketentuan ini mulai Selasa, 14 September 2021.

Arif melanjutkan, skrining pengunjung akan dilakukan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Nantinya, bukti vaksinasi Covid-19 yang ditunjukkan calon penumpang akan dicek melalui layar komputer petugas boarding di stasiun.

Data vaksinasi akan otomatis muncul karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Karena itu calon penumpang diwajibkan menyertakan NIK pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.

“Jika data vaksinasi itu tidak muncul, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan. Kalau belum divaksin, tidak boleh naik,” tegas Arif.

Syarat yang sama juga berlaku untuk kereta api jarak jauh. Bedanya, pelanggan KA jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Dengan ketentuan ini, calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

”Kami hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” kata Arif.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahasiswa Cipayung Plus Blitar Raya menggelar aksi demonstrasi di depan DPRD Kabupaten Blitar dengan membakar ban bekas dan menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah, Kamis 25 Juni 2026

11 Tuntutan Demo Cipayung Plus di Blitar yang Nyaris Robohkan Pagar DPRD

Tipu Rp10 Milyar, YS Istri Polisi Kediri Gemar Pamer Kemewahan

Korban arisan bodong meminta tanggungjawab di rumah YM. Foto: istimewa

Modus Arisan Fiktif, Istri Anggota Polres Kediri Gondol Rp10 Milyar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In