Bacaini.ID, MALANG – Ganisa Pratiwi Rumpoko atau dikenal sebagai Ganis Rumpoko, masuk dalam bursa Bakal Calon Wali Kota Malang Pilkada 2024.
Ganis diketahui anak pasangan eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Dewanti. Di depan para Bolo Ganis, pendukungnya, Ganis Rumpoko menyatakan siap maju sebagai Bacawali Kota Malang 2024.
Ganis optimistis akan mendapatkan rekom dari DPP PDI Perjuangan (PDIP) dan karenanya itu dirinya siap mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Batu 2024-2029.
”Jika nanti rekom turun ke saya, secara aturan saya memang harus mundur. Saya siap untuk itu,” tegas Ganis Kamis malam (15/8/2024).
Nama Ganis cukup populer di lingkungan suporter kesebelasan Arema Malang. Ia diketahui aktif di organisasi suporter Arema. Sebagai kader PDIP, Ganis mengklaim telah menjalankan tugasnya dengan baik.
”Saya yakin partai bisa melihat kinerja saya selama ini selama menjadi kader partai dan dukungan dari masyarakat hingga malam ini,” tegasnya.
Adapun alasan maju di Pilkada Kota Malang 2024, Ganis melihat minimnya kiprah anak muda dan perempuan dalam kontestasi politik Kota Malang. Padahal Kota Malang yang dikenal kota pendidikan yang digerakkan anak-anak muda lewat industri ekonomi kreatif.
Sebagai bagian di dalamnya, sambung Ganis, ia berkomitmen menuntaskan segala permasalahan yang tak kunjung terselesaikan. Salah satunya menjadikan Malang sebagai barometer ekonomi kreatif berbasis kerakyatan.
”Di Kota Malang ini produk-produk lokal anak muda itu tak kal dari luar daerah, tapi di pusat-pusat kota justru dipenuhi brand produk luar daerah. Bagi saya itu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Ganis juga menyoroti masalah kemacetan yang menurutnya akibat tidak tertatanya transportasi publik. Kemacetan jadi isu yang kerap disorot terutama di media sosial.
Menurutnya, hal itu bukan karena jumlah kendaraan, melainkan sistem transportasi publik yang tidak memadai. ”Kebijakan seperti apapun, kalau sistem transportasi publiknya tidak memadai, ya sama saja,” tegasnya.
Seperti diketahui, masa pengumuman pendaftaran calon pasangan kepala daerah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 dilaksanakan mulai 24-26 Agustus 2024.
Kemudian, pada 27-29 Agustus merupakan tahapan pendaftaran pasangan calon. Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024 yang kemudian dilanjutkan masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 hingga dilakukan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Penulis: A. Ulul
Editor: Solichan Arif