Assalamulaikum bacaini.id,
Saya sudah menikah selama 11 tahun. Selama 11 tahun menikah saya belum dikaruniai seorang anak. Saya sudah melakukan berbagai cara untuk hamil namun sampai saat ini belum membuahkan hasil. Rencananya saya ingin mengadopsi seorang anak. Pertanyaan saya, kira-kira anak adopsi saya nanti punya hak waris apa tidak? Mohon pencerahannya?
(Nurhalimah – Mojokerto)
Jawaban
Waalaikumsalam Ibu Nurhalimah.
Kami turut berempati dengan kondisi Ibu Nurhalimah. Dengan rencana adopsi yang akan ibu lakukan, hal tersebut juga merupakan langkah yang baik. Namun demikian perlu memperhatikan aturan yang ada. Karena pada prinsipnya adopsi anak adalah untuk kepentingan terbaik anak, bukan orangtua.
Sebelumnya akan kami jelaskan pengertian anak angkat. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasan keluarga/orangtua/wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan penetapan pengadilan (pasal 1 angka 9 UU No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak).
Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan (pasal 2 PP No. 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak).
Berkaitan dengan hak waris, Pasal 39 UU Perlindungan Anak penting menegaskan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
KUH Perdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat, tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat. KUH Perdata hanya mengatur pengakuan terhadap anak luar kawin.
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya. Namun ia berhak untuk mendapatkan kasih sayang seperti anak kandung, mendapatkan nafkah, mendapatkan pendidikan yang layak dan hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan kehidupan.
Dikarenakan tidak adanya hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua angkatnya, maka anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris harta warisan orang tua angkatnya, sesuai dengan pasal 174 Kompilasi Hukum Islam.
Meskipun anak angkat bukan sebagai ahli waris, namun anak angkat berhak atas bagian harta warisan orang tua angkatnya dengan mendapatkan bagian atas dasar wasiat wajibah sebagaimana pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yang besarnya tidak lebih dari satu per tiga dari seluruh harta peninggalan orang tua angkatnya.
Peryasaratan untuk adopsi anak adalah sebagai berikut :
Syarat Calon Anak Angkat
Dalam makalah ini hanya dibahas pengangkatan anak antar WNI Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 54 / 2007 syarat calon anak angkat sbb :
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak;
Syarat Calon Orang Tua Angkat
Berdasarkan Pasal 13 PP No. 54 / 2007 calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat sbb:
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
Sementara itu, untuk proses pengangkatan anak/adopsi anak di Pengadilan Agama ketentuannya adalah sebagai berikut :
- KTP suami istri yang hendak mengangkat anak;
- Akta nikah suami istri yang hendak mengangkat anak;
- KTP orang tua kandung calon anak angkat;
- Akta nikah orang tua kandung calon anak angkat;
- Akta kelahiran calon anak angkat;
- Persetujuan/izin tertulis dari orang tua kandung;
- Surat keterangan kekayaan dan penghasilan calon orang tua angkat dari Kepala Desa;
- Ijin Dinas Sosial.
Semoga membantu. Salam.