Bacaini.ID, MALANG – Aksi mahasiswa menolak revisi UU TNI di kantor DPRD Kota Malang berakhir rusuh. Sebenarnya apa yang dipersoalkan mahasiswa dari UU tersebut?
Dirangkum dari sejumlah aksi mahasiswa yang terjadi di beberapa kota Indonesia, mahasiswa menolak pengesahan revisi UU TNI karena masuknya beberapa pasal yang membuka peluang kembalinya rezim Orde Baru.
Beberapa pasal tersebut di antaranya; TNI aktif dapat menempati 16 kementerian/lembaga. Pasal ini mulanya membatasi TNI aktif hanya bisa menjabat di 10 jabatan sipil di lembaga pemerintahan.
Namun DPR RI bersepakat untuk mengubah pasal tersebut dengan penambahan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif menjadi sebanyak 16 lembaga pemerintahan.
Pasal kontroversial berikutnya adalah usia pensiun prajurit TNI yang dibuat semakin lama. Pada Pasal 53 draf RUU TNI mengatur pensiun prajurit TNI bervariatif antara usia 55-62 tahun.
Tak cukup di sana, kewenangan dan tugas TNI juga bertambah menjadi 17 tugas yang sebelumnya hanya 14 tugas operasi militer selain perang.
Alasan itulah yang membuat mahasiswa perlu turun ke jalan melakukan perlawanan. Mereka menuntut agar dwifungsi militer tidak kembali diberlakukan di Indonesia.
Mahasiswa juga mendesak untuk menarik militer dari jabatan sipil dan mengembalikan TNI ke barak, menuntut reformasi institusi TNI, membubarkan komando teritorial, dan mengusut tuntas korupsi dan bisnis militer.
Penulis: Hari Tri Wasono