• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Aksi Massa Tuntut Keadilan Korban KDRT Ricuh

ditulis oleh Editor
02/06/2022
Durasi baca: 2 menit
502 38
0
Aksi Massa Tuntut Keadilan Korban KDRT Ricuh

Aksi saling dorong antara massa pendemo dengan petugas keamanan. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri diwarnai kericuhan. Terjadi aksi saling dorong antara masa dengan petugas keamanan karena mereka merasa kecewa setelah pihak pengadilan membatasi jumlah mediator aksi.

Massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri (IPK) ini mendesak pihak hakim PN Kabupaten Kediri untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus KDRT yang dialami Sundari, warga Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Korlap aksi, Tomi Ariwibowo mengatakan, dalam kasus ini seharusnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Sedangkan pelaku hanya dituntut dengan masa hukuman tujuh bulan penjara. Kami menilai tuntutan JPU tersebut tidak sebanding dengan kekerasan yang dialami oleh korban,” kata Tomi disela unjuk rasa yang digelar hari ini, Kamis, 2 Juni 2022.

Sementara itu, pihak pendamping korban, Indah mengatakan pihaknya meminta hakim untuk kembali mempertimbangkan tuntutan JPU yang terlalu ringan.

“Setidaknya pelaku dituntut dua sampai tiga tahun penjara. Selain KDRT, korban juga sudah ditelantarkan selama tujuh tahun,” ujar Indah.

Kasus KDRT yang dialami korban Sundari kini masuk dalam tahap pledoi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pekan depan, massa akan melakukan aksi serupa untuk mengawal jalannya sidang putusan.

Untuk diketahui, Sundari menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Agus Arifin, suaminya yang akhirnya ditahan anggota Satreskrim Polres Kediri pada 5 April 2022 lalu. Pelaku dilaporkan atas dua perkara, selain KDRT juga penelantaran anak.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Ikatan Pemuda Kediri (IPK)kabupaten kedirikasus KDRTPN Kabupaten Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Apa itu Co-Parenting? Pola Pengasuhan Anak Pasca Perceraian

Apa itu Co-Parenting? Pola Pengasuhan Anak Pasca Perceraian

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Aksi Pencuri Spesialis Diesel Traktor di Jombang Terekam CCTV

Tugu PSHT di Tulungagung Batal Dibongkar

8 Sumpah Anggota PSHT Yang Tidak Boleh Dilanggar

  • Pelajar SMA di Tulungagung Ditemukan Tewas di Jalan, Usai Pesta Miras?

    Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15391 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112