• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Siap-siap TPP ASN Kota Kediri Segera Cair Tiga Bulan

ditulis oleh redaksi
31/03/2021
Durasi baca: 2 menit
742 7
0
Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – Setelah sempat tertunda dua bulan lamanya, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kediri bakal segera cair di bulan April mendatang.

Sekretaris Daerah, Kota Kediri, Bagus Alit mengatakan, pencairan TPP untuk ASN kali ini akan dirapel 3 bulan sekaligus. Itu dilakukan untuk mengganti bulan sebelumnya yang tidak cair.

“Kita kemarin menunggu rekomendasi dari Mendagri, karena sistemnya baru, dengan adanya aturan baru kita harus dan harus ada Perwali untuk itu,” jelas Bagus kepada Bacaini.id, Rabu, 31 Maret 2021.

Menurut Bagus sebetulnya tidak ada kendala apapun didalam pencairan tunjangan yang biasanya diberika bulanan ini. Hanya saja ada beberapa mekanisme baru yang diterapkan dan masih memerlukan adaptasi.

baca ini : Pemkab Kediri Prioritaskan Pensiunan PNS Divaksin

Menurut Bagus, untuk mempermudah rekap kinerja ASN mulai bulan April Pemkot akan memberlakukan absensi di kantor masing-masing agar mudah untuk menghitung kinerja ASN.

“Besok sudah mulai masuk seperti biasa, ke kantor, namun tetap WFH, kerjaannya dibawa pulang, dan sorenya kembali ke kantor untuk absen pulang,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Kediri tertunda dua bulan. Hal itu terjadi lantaran adanya perubahan aturan dalam pemberian tunjangan oleh Kemendagri.

Perubahan tersebut ada pada indikator penilaian yang mengharuskan memakai absensi sebagai tolak ukur kinerja para ASN. Sementara saat ini mereka melakukan kerja dirumah.

Penulis : Ubaidhillah

Tonton Vidio :

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Tunjangan PNS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tajemtra Jadi Bukti Warga Jember Tak Pernah Lelah Berjuang

Tajemtra Jadi Bukti Warga Jember Tak Pernah Lelah Berjuang

Jepang menciptakan parfum aroma kepala bayi

Jepang Ciptakan Parfum Aroma Kepala Bayi Untuk Redakan Stres

Lepas Peserta Tajemtra 2025, Bupati Fawait Ingatkan Jangan Tinggalkan Salat

Lepas Peserta Tajemtra 2025, Bupati Fawait Ingatkan Jangan Tinggalkan Salat

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15502 shares
    Share 6201 Tweet 3876
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    716 shares
    Share 286 Tweet 179

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist