• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, May 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Aturan Berubah TPP PNS Tertunda

ditulis oleh redaksi
29/03/2021
Durasi baca: 2 menit
589 31
0
Pemerintah Kota Kediri Diminta Jelaskan Sumbangan Covid-19

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Ketua DPRD Gus Sunoto. Foto:Bacaini/BS

Bacaini.id, KEDIRI – Pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Kediri tertunda dua bulan. Hal itu terjadi lantaran adanya perubahan aturan dalam pemberian tunjangan.

Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, perubahan itu ada pada indikator penilaian yang mengharuskan memakai absensi sebagai tolak ukur kinerja.

“TPP ini kemarin kan saya sudah pesen, indikatornya sudah jelas semua cuma ada permasalahan pada Work From Home yang menjadikan absen ini tidak bisa dinilai,” jelas Abu kepada awak media, Senin, 21 Maret 2021.

Dia juga mengatakan, untuk mengganti absensi fisik, para PNS diharuskan untuk menyetorkan bukti kinerja selama bekerja dari rumah. Hal itu juga yang menjadi permasalahan sulit cairnya tunjangan TPP.

“Mereka (PNS) yang WFH ini berkewajiban menyampaikan pekerjaannya di kantor-kantor. Biar nanti bisa dinilai pekerjaannya,” tutur Walikota.

baca ini : Mas Dhito Targetkan Persedikab Juara Liga 3

Lebih lanjut Abu berharap, dengan adanya aturan baru ini para pegawai di lingkup Pemkot Kediri menjadi lebih bersemangat dalam melakukan kerja di rumah. “Harapannya dengan adanya TPP ini para pegawai bisa semangat dan on fire terus,” katanya.

Sementara itu, dengan penundaan ini beberapa ASN yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kurang senang. Menurutnya tunjangan ini sangat dinantikan sebab tunjangan ini dipergunakan untuk membayar hutang.

“Ini sudah terlanjur hutang, dan tunjangan itu sedianya dibuat untuk membayar, namun ternyata sudah beberapa bulan ini tidak cair,” katanya.

Dia juga menyebut, bahwa dengan aturan dan tekhnis terbaru ini dirinya cukup kesulitan untuk melaporkan bukti kerjanya, sebab selama ini hanya bekerja dari rumah.

Lebih lanjut, dia berharap kedepan teknis penilaian yang ada lebih dipermudah agar proses pencairan tunjangan PNS lebih mudah dan cepat. “Kita butuh itu untuk tambahan, karena gaji sudah untuk kebutuhan hidup,” pungkasnya.

Penulis : Ubaidhillah

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacainiBerita KediriKediripemkot kediriTunjangan PNS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15258 shares
    Share 6103 Tweet 3815
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2793 shares
    Share 1117 Tweet 698
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist