• Login
Bacaini.id
Saturday, June 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polda Jatim Tangkap Pelaku Eksploitasi Anak Dibawah Umur

ditulis oleh
10 March 2021 19:40
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, KEDIRI – Kasus Eksploitasi seksual anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini dengan modus melayani dua laki-laki (Threesome). Satu pelaku berhasil diamakan Polda Jawa Timur di Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku diamankan polisi dari patroli siber yang dilakukan Ditreskrimum.

“Sekitar Januari 2021, petugas yang melakukan patroli Siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut. Pada Senin, 25 Maret 2021, sekitar pukul 18.30 WIB, kami mendapati keberadaan pelaku dan langsung kami buru,” jelas Repli, Rabu 10 Maret 2021.

Personel Siber Ditreskrimsus mendapati, tersangka BD mengelola akun media sosial WhatsApp untuk melancarkan aksinya. Korbannya sendiri, merupakan anak dibawah umur yang basih berusia 16 tahun.

Modus yang digunakan BD dalam melancarkan aksinya adalah berkenalan dengan korban melalui Twitter, sebut saja Mawar. Saat sudah mendapat kontak dan identitas korban, selanjutnya BD merayu korbannya melalui WhatsApp.

Selanjutnya, BD menawarkan foto dan video bugil kepada korban dan pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya. BD mengaku, sudah 3 kali menggunakan jasa komersil seks dari Mawar.

“Tersangka melakukan tindak pidana prostitusi online dengan cara menjual Mawar, yang berusia 16 tahun dengan modus operandi menawarkan seks tukar pasangan (threesome) dengan harga Rp300.000 untuk “main” bersama-sama,” tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP.

Tonton Vidionya :

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Eksploitasi Anak Dibawah umur
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Diskon tiket kereta api ekonomi 30 persen selama libur sekolah 2026 dari KAI Daop Madiun

Diskon Tiket 30 Persen dari Daop 7 Madiun Selama Libur Sekolah, Ini Daftar KA yang Melintas

Tangkapan layar unggahan akun IG Pemkot Kediri.

Dirujak Netizen, Car Free Night di Stasiun Kediri Dibatalkan

Pria kantoran terlihat lelah dan mengantuk saat bekerja di sore hari karena afternoon slump

Pria Kantoran Mudah Lelah di Jam 3 Sore, Penyebabnya Mengejutkan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In