• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, November 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jual Burung, Pasutri Kediri Diringkus Polda Jatim

ditulis oleh redaksi
17 February 2021 16:39
Durasi baca: 2 menit
Jual Burung, Pasutri Kediri Diringkus Polda Jatim

Press rilis di Mapolda Jwa Timur

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil menangkap VPE laki-laki (29 tahun) dan NK perempuan (21 tahun) lantaran kedapatan menjual Elang Brontok dan Lutung Budeng. Tindakan keduanya terendus kepolisian lantaran menjualnya di media sosial Facebook.

Kepala Humas Pola Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua pelaku diamankan di rumahnya yang ada di Perumahan Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Kota Kediri pada 8 Februari 2021.

baca ini : Berdalih Sholat Tahajud, Pengasuh Pondok Cabuli Santrinya

“Tersangka VPE dan NK menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi berupa 1 (satu) ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 (ekor) Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus),” jelas Gatot melalui siaran pers yang diterima bacaini.id, Rabu, 17 Februari 2021.

Dalam memperjual-belikan hewan yang masuk kategori dilindungi ini tersangka menggunakan media sosial Facebook degan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, keduanya mempostig di grup jual beli dan Berandanya.

Gatot melanjutkan setelah melakukan penangkapan, barang bukti yang kemudian dibawa menuju Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. “Seluruh barang bukti ditemukan dalam keadaan hidup dan dengan kondisi baik,” katanya.

baca ini : Dua Tahun Macet Total, Nasabah Tuntut Kejelasan Klaim Polis AJB Bumiputera

Selain itu, ada juga barang bukti yang diamankan berupa 1 kotak kardus warna coklat, 1 kotak kardus warna putih dan coklat, 1 unit hape merk Vivo 1817 warna merah, 1 buah SIM Card IM3, 1 buah buku tabungan Bank BNI, 2 lembar foto akun Facebook atasnama Miidha dan 1 lembar foto akun Facebook atasnama Enno.

Untuk pasal yang dilanggar, jelas Gatot, meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yaitu Pasal 40 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (2) huruf ‘a’.(Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

prakiraan cuaca buruk di jatim

Prakiraan Cuaca Buruk di Jawa Timur Seminggu ke Depan

20 Band Meriahkan Tribute Competition 2025 di Kediri

20 Band Meriahkan Tribute Competition 2025 di Kediri

Keuangan Pemkot Kediri Tahun 2026 Defisit 322 Milyar

Keuangan Pemkot Kediri Tahun 2026 Defisit 322 Milyar

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekan Inflasi di Kota Blitar, Gubernur Instruksi Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Tewas Bunuh Diri, Ini Beda Pinjol Legal dan Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist