KEDIRI – Pandemi Covid-19 yang melumpuhkan ekonomi nasional menjadi ancaman bagi saudara kita yang terjerat persoalan hukum. Jika tak dipersiapkan dengan baik, akan membuka peluang terulangnya tindak kejahatan kembali.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian serius Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri terhadap klien yang menjalani asimilasi dan integrasi PB, CB ataupun CMB. Lembaga ini berusaha mempersiapkan mental mereka agar cepat menyesuaikan situasi.
Kepala Bapas Kediri Yuyun Nurliana mengatakan pandemi yang berkepanjangan telah mengubah banyak hal di masyarakat. Salah satunya adalah minimnya lapangan pekerjaan bagi klien asimilasi dan integrasi di wilayah kerjanya.
“Contoh dari permasalahan yang timbul akibat pandemi adalah minimnya jumlah lapangan pekerjaan, sementara hidup masih terus berjalan,” kata Yuyun Nurliana, Rabu 10 Februari 2021.
baca ini Menyelamatkan Masa Depan Mantan Narapidana Anak
Bertolak dari kondisi itu, Bapas Kelas II Kediri menginisiasi pembekalan mental terhadap klien asimilasi dan integrasi dalam menghadapi pandemi Covid-19. Mengandeng READ LINE INDONESIA, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang mengeluti bidang psikologi, Bapas Kediri menggelar pembinaan mental tentang “Komunikasi perubahan perilaku dan konsep diri.”
Kepada 20 klien Bapas Kediri yang menjalani masa asimilasi di rumah dan re-Integrasi baik PB, CB maupun CMB, motivator READ LINE memberikan support agar lebih siap menghadapi tantangan dan tuntutan di masa pandemi. Sebelumnya mereka telah menjalani tes rapid untuk memastikan tidak terpapar Covid-19 saat mengikuti pembekalan. Dari pemeriksaan awal terdapat dua orang klien yangg tidak memenuhi syarat mengikuti kegiatan karena hasil tes “reaktif”.
“Jangan malu ketika orang lain menertawakan kita. Ketika kita menulis rencana-rencana dalam hidup kita, terus maju dan yakin bahwa ketika kita sudah berusaha untuk baik dan berubah, maka kebaikan akan berpihak kepada kita,” pesan narasumber READ LINE INDONESIA.
baca ini Hindari ITE Bapas Kediri Ajarkan Penggunaan Medsos Yang Benar
Lebih jauh Yuyun Nurliana menjelaskan, pemerintah terus mengambil langkah strategis dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Kementerian Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dan telah direvisi menjadi Permenkumham No 32 tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Peraturan tersebut sebagai langkah antisipasi guna meminimalisir dampak terhadap narapidana dan tahanan yang berada di Lapas/LPKA/Rutan. Menurut Yuyun, pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19.
Hal ini melihat kondisi di dalam lembaga yang minim ruang pribadi sehingga penerapan psycal distancing sangat mustahil dilaksakanan. Belum lagi keterbatasan pelayanan kesehatan menjadikan Rutan/Lapas menjadi tempat yang sangat rentan bagi penularan Covid-19.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya meminimalisir dampak pandemi terhadap klien agar tak menimbulkan persoalan baru. Sehingga angka pelanggaran hukum semakin berkurang dan para klien mampu menjadi warga negara yang baik, berdaya guna, dan berhasil guna di masyarakat,” kata Yuyun. (HTW)