• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pegawai BPR Kota Kediri Selewengkan Dana Rp 2,4 Milyar

ditulis oleh redaksi
19/01/2021
Durasi baca: 2 menit
621 6
0
Pegawai BPR Kota Kediri Selewengkan Dana Rp 2,4 Milyar

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyita dokumen dari kantor BPR. Foto: Bacaini/Novira

KEDIRI – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setempat. Bank milik Pemkot Kediri ini ditengarai telah menggelapkan uang senilai Rp 2,4 milyar.

Penggeledahan dilakukan siang tadi di kantor BPR Kota Kediri Jalan Brawijaya. Petugas mengobok-obok sejumlah ruang kerja dan mengamankan beberapa dokumen ke dalam koper. Selanjutnya dokumen itu dibawa ke kantor kejaksaan sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet di BPR Kota Kediri. “Dua tersangka sudah kami tetapkan atas nama IH dan IR. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Sofyan kepada wartawan, Selasa 19 Januari 2021.

Informasi yang diterima Bacaini.id tersangka adalah Indra Haryanto, account officer BPR Kota Kediri dan Ida Riyani sebagai nasabah.

Modus yang dilakukan tersangka adalah merekayasa dan memanipulasi data transaksi. Ida Riyani melakukan pengajuan kredit modal kerja ke BPR Kota Kediri, bekerjasama dengan Indra Haryanto. Hingga akhirnya cair pinjaman dengan analisa kredit yang tidak benar.

Kerugian yang dialami BPR sesuai asumsi tim penyidik sekitar Rp 2,4 milyar, dengan perhitungan pokok, denda dan juga bunga. Sofyan mengatakan ada beberapa transaksi yang nilai kreditnya cukup besar hingga di atas Rp 250 juta.

“Kredit macet di BPR Kota Kediri memang banyak, kami menerima laporan, dan kami tindak lanjuti dalam rangka penindakan hukum,” imbuhnya. Diperkirakan kerjasama debitur dengan AO ini sudah terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan, agunan dan aset tersangka akan kami lelang dan kami kembalikan pada BPR untuk mengembalikan kredit tersebut. Kami harap ini bisa menjadi perbaikan ke depan agar BPR bisa lebih hati-hati dalam memberikan kredit modal kerja,” kata Sofyan.

Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan. Mereka dianggap melanggar ketentuan UU Perbankan serta UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 3199 dan UU nomor 20 dan 21 pasal 55 ayat 1/1 KUHP.

Reporter: Novira Kharisma
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPR kota kedirikejaksaan negeri kota kedirikorupsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PDIP Umumkan 3 Nama Capres, Salah Satunya dari Kediri

Anggap Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Hasto Gugat UU Tipikor ke MK

Polres Blitar Kota bubarkan paksa karnaval sound horeg

Bubarkan Karnaval Sound Horeg di Blitar, Polisi: Tidak Berizin!

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2774 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15521 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112