• Login
Bacaini.id
Monday, March 9, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Atribut FPI Jombang Ditertibkan Polisi

ditulis oleh
31 December 2020 13:14
Durasi baca: 2 menit
Penertiban Atribut FPI di Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang (Foto: bacaini.id/Syailendra)

Penertiban Atribut FPI di Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang (Foto: bacaini.id/Syailendra)

JOMBANG – Tim gabungan dari TNI dan Polri merazia segala bentuk atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Rabu, 30, Desember 2020.

Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusul larangan pemerintah melalui Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri. Organisasi FPI sudah tidak mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Petugas yang mendatangi rumah Bagir salah satu simpatisan FPI ini langsung menurunkan baliho dan bendera pendukung Habieb Rizieq Shihab yang terpasang.

Kedatangan aparat gabungan yang ini dipimpin langsung Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan dan Kasdim 0814 Jombang Mayor Inf Harjono langsung mendatangi lokasi. Sang pemilik hanya bisa pasrah saat petugas menurunkan dan mengamankan baliho tersebut.

“Sesuai dengan SKB yang ditandatangani bersama enam mentri bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan mulai hari ini. Banner, pamflet maupun atribut, sudah kita turunkan,” ujar wakapolres dalam rilisnya.

Dia juga mengatakan, FPI secara resmi sudah dibubarkan dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas. Perwira Polres ini berjanji akan mengawasi SKB sejak diberlakukan dan untuk ditegakkan.

“Untuk itu, penggunaan segala bentuk atribut FPI dilarang di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk Kabupaten Jombang,” katanya.  

Lebih lanjut Wakapolres menghimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI. Warga diminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.

Penulis : Syailendra
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita JOmbangFPI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sisi Gelap Media Sosial Bagi Anak dan Remaja (foto ilustrasi/freepik)

Begini Cara Pemerintah Membatasi Akses Medsos Anak

Ilustrasi AO PNM

International Women’s Day dan Perjuangan PNM Berdayakan 22,9 Juta Perempuan Prasejahtera

Oknum anggota TNI ditangkap usai membobol minimarket di Tulungagung

Oknum Anggota TNI di Tulungagung Ditangkap Bobol Minimarket, Pernah Terjerat Kasus Serupa

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Xiaomi 17 & Xiaomi 17 Ultra, Flagship Bertenaga dengan Kamera Leica

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In