• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Atribut FPI Jombang Ditertibkan Polisi

ditulis oleh redaksi
31/12/2020
Durasi baca: 2 menit
519 28
0
Atribut FPI Jombang Ditertibkan Polisi

Penertiban Atribut FPI di Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang (Foto: bacaini.id/Syailendra)

JOMBANG – Tim gabungan dari TNI dan Polri merazia segala bentuk atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Rabu, 30, Desember 2020.

Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusul larangan pemerintah melalui Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri. Organisasi FPI sudah tidak mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Petugas yang mendatangi rumah Bagir salah satu simpatisan FPI ini langsung menurunkan baliho dan bendera pendukung Habieb Rizieq Shihab yang terpasang.

Kedatangan aparat gabungan yang ini dipimpin langsung Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan dan Kasdim 0814 Jombang Mayor Inf Harjono langsung mendatangi lokasi. Sang pemilik hanya bisa pasrah saat petugas menurunkan dan mengamankan baliho tersebut.

“Sesuai dengan SKB yang ditandatangani bersama enam mentri bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan mulai hari ini. Banner, pamflet maupun atribut, sudah kita turunkan,” ujar wakapolres dalam rilisnya.

Dia juga mengatakan, FPI secara resmi sudah dibubarkan dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas. Perwira Polres ini berjanji akan mengawasi SKB sejak diberlakukan dan untuk ditegakkan.

“Untuk itu, penggunaan segala bentuk atribut FPI dilarang di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk Kabupaten Jombang,” katanya.  

Lebih lanjut Wakapolres menghimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI. Warga diminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.

Penulis : Syailendra
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita JOmbangFPI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Sambal Goreng Ternyata Tumis Terenak di Dunia, Ini Resepnya

Sambal Goreng Ternyata Tumis Terenak di Dunia, Ini Resepnya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15395 shares
    Share 6158 Tweet 3849
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16589 shares
    Share 6636 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prestasi KONI Blitar Jeblok, Ini Pengakuan Jujur Kadispora 

    575 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist