JOMBANG – Tim gabungan dari TNI dan Polri merazia segala bentuk atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Rabu, 30, Desember 2020.
Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusul larangan pemerintah melalui Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri. Organisasi FPI sudah tidak mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Petugas yang mendatangi rumah Bagir salah satu simpatisan FPI ini langsung menurunkan baliho dan bendera pendukung Habieb Rizieq Shihab yang terpasang.
Kedatangan aparat gabungan yang ini dipimpin langsung Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan dan Kasdim 0814 Jombang Mayor Inf Harjono langsung mendatangi lokasi. Sang pemilik hanya bisa pasrah saat petugas menurunkan dan mengamankan baliho tersebut.
“Sesuai dengan SKB yang ditandatangani bersama enam mentri bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan mulai hari ini. Banner, pamflet maupun atribut, sudah kita turunkan,” ujar wakapolres dalam rilisnya.
Dia juga mengatakan, FPI secara resmi sudah dibubarkan dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas. Perwira Polres ini berjanji akan mengawasi SKB sejak diberlakukan dan untuk ditegakkan.
“Untuk itu, penggunaan segala bentuk atribut FPI dilarang di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk Kabupaten Jombang,” katanya.
Lebih lanjut Wakapolres menghimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI. Warga diminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
Penulis : Syailendra
Editor : Karebet