Poin Penting:
- MA (29), pria asal Jombang, ditangkap Satreskrim Polres Jombang setelah menyebarkan lima video asusila mantan kekasihnya.
- Pelaku mengaku sakit hati setelah hubungan asmara yang terjalin sejak 2025 berakhir. Video tersebut disebarkan kepada rekan kerja korban.
- Tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bacaini.ID, JOMBANG – Penyebaran lima video asusila mantan kekasih mengantarkan seorang pria berinisial MA (29) ke tahanan Polres Jombang. Penyebar video asusila Jombang tersebut merupakan warga Kecamatan Ngoro yang berdomisili di Kecamatan Tembelang. Ia diduga sengaja menyebarkan video pribadi korban kepada rekan kerjanya karena sakit hati setelah hubungan asmara mereka kandas.
Sebanyak lima video asusila tersebut disebar melalui platform media sosial TikTok. Bertempat di sebuah kamar hotel, video sengaja dibuat untuk koleksi pribadi, di saat tersangka MA dan korban masih berpacaran. Keduanya diketahui pacaran sejak tahun 2025, dan kemudian terjadi miskomunikasi dan akhirnya putus. Kasus video asusila mantan pacar tersebut terungkap setelah polisi bergerak melakukan penyelidikan.
“Motifnya adalah asmara. Dia sakit hati dengan pacarnya,” kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila kepada wartawan Rabu (4/11/2026).
Satreskrim Polres Jombang telah menyita lima video asusila tersebut sebagai barang bukti. Sebanyak tiga orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka mengaku sebagai penerima video asusila tersebut. Dalam penyelidikan dipastikan tidak ada unsur pemerasan. Kasus yang terjadi murni karena motif sakit hati mantan pacar.
Dalam kasus ini MA yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara kondisi korban dilaporkan dalam keadaan baik.
Menurut Susila, saat ini Polres Jombang masih terus mendalami kasus yang terjadi. Msayarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten pribadi yang dapat melanggar hukum dan merugikan orang lain. (sya/sa)




