Bacaini.ID, KEDIRI – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Kediri 2027 tertunda di tengah polemik masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Endang Kartika Sari selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Demokrat, Ashari, mengatakan pembahasan RAPBD 2027 belum dapat dilanjutkan sebelum persoalan tersebut diselesaikan. Ia menyoroti masa jabatan Endang Kartika Sari yang menurut perhitungannya telah melampaui batas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Pembahasan RAPBD 2027 terpaksa harus ditunda dikarenakan ketua TAPD, dalam hal ini Pj Sekda, telah menjabat lebih dari dua periode masa jabatan seorang penjabat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2018,” kata Ashari kepada Bacaini.ID, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurut Ashari, masa jabatan Endang seharusnya berakhir pada 9 Oktober 2026, sesuai dengan perhitungan berdasarkan tanggal pengangkatannya. Untuk itu ia meminta Pemerintah Kota Kediri segera menyelesaikan persoalan tersebut agar pembahasan anggaran daerah tidak terus tertunda.
Secara hukum, Pasal 5 ayat (3) Perpres Nomor 3 Tahun 2018 mengatur bahwa masa jabatan Pj Sekda paling lama enam bulan apabila sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya, dan paling lama tiga bulan apabila terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (4) mengatur bahwa Pj Sekda yang semula diangkat karena Sekda berhalangan menjalankan tugas dapat melanjutkan jabatannya paling lama tiga bulan berikutnya apabila kemudian terjadi kekosongan jabatan Sekda.
Selain persoalan Pj Sekda, Ashari juga menyoroti kekosongan enam jabatan kepala OPD yang dinilainya strategis. Jabatan tersebut meliputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).
Ashari meminta Pemkot Kediri segera menetapkan pejabat definitif untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut. Menurut dia, kepastian kepemimpinan pada perangkat daerah diperlukan agar pembahasan RAPBD 2027 dapat berjalan dan diselesaikan sesuai jadwal.
“Pembahasan akan dilanjutkan setelah ada pejabat definitif di semua OPD. Oleh karenanya, saya meminta dengan tegas agar dalam waktu singkat ini segera ditetapkan, karena batas waktu pembahasan bulan November,” ujarnya.
Pembahasan RAPBD merupakan tahapan penting dalam penentuan prioritas program dan alokasi belanja pemerintah daerah untuk tahun berikutnya. Karena itu, penundaan pembahasan berpotensi mempersempit waktu yang tersedia bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan anggaran.(htw/edt)




