• Login
Bacaini.id
Monday, October 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Agar Jalan Tak Gelap, Pemkab Trenggalek Siapkan Skema Penerangan

ditulis oleh Hari Tri Wasono
26 October 2026 19:36
Durasi baca: 2 menit
Reporter: Aby Kurniawan | Editor: Hari Tri Wasono

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027.

Di tengah penyesuaian terhadap regulasi terbaru, pemerintah daerah berupaya mencari skema agar kebutuhan penerangan masyarakat tetap terpenuhi.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Senin (26/10/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penentuan lokasi pemasangan PJU yang harus menyesuaikan aturan serta status kepemilikan aset.

Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, menjelaskan bahwa regulasi terbaru memberikan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan PJU.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah.

Namun, apabila kebutuhan penerangan berada di lokasi yang menggunakan aset desa, pemerintah kabupaten dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencari skema yang sesuai ketentuan.

“Salah satu anjurannya adalah menggunakan lahan milik pemerintah daerah. Tapi kan pemerintah daerah bisa koordinasi dengan pemerintah desa,” kata Triadi.

Menurutnya, pemasangan PJU tidak bisa hanya didasarkan pada kebutuhan penerangan di suatu wilayah.

Penentuan titik juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program tidak terkendala persoalan administrasi maupun status kepemilikan aset.

Koordinasi dengan pemerintah desa menjadi salah satu alternatif untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan aturan yang harus dipatuhi.

Jika nantinya fasilitas PJU ditempatkan pada aset desa, skema pendanaannya masih dapat dibahas lebih lanjut. Salah satu kemungkinan yang dapat dipertimbangkan adalah melalui bantuan keuangan khusus (BKK), sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Artinya tetap bisa. Tetap diupayakan,” tegas Triadi.

Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa pemerintah daerah masih berupaya mencari jalan keluar agar kebutuhan penerangan masyarakat tetap menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.

Selain membahas PJU, rapat TAPD dan Banggar DPRD juga menindaklanjuti sejumlah catatan dari Komisi I hingga Komisi IV.

Berbagai masukan tersebut merupakan hasil pembahasan sebelumnya bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

Triadi menjelaskan, forum tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan catatan dan kebutuhan yang belum terakomodasi dapat kembali dibahas sebelum pembahasan APBD 2027 berlanjut.

Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan penerangan jalan tetap diupayakan, sembari memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi dan tata kelola aset pemerintah.(abi/adv)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Garuda Indonesia. Foto: Wikimedia Commons

Saatnya Jemaah Umrah Memperkuat Maskapai Nasional

Ilustrasi gas alam. Foto: Foto oleh Patrick Federi di Unsplash

Gas Natuna, Oligarki Migas, dan Ironi Keadilan Energi

Anak dewasa berbincang dengan orang tua tentang kemandirian

Sudah Dewasa tapi Masih Nginthil Orang Tua, Kapan Harus Mandiri?

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In