• Login
Bacaini.id
Wednesday, October 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Warga Blitar Terbelah soal Limbah Greenfields ke Sungai

Ratusan warga Ngadirenggo bersama GMB mendesak penghentian dugaan pembuangan limbah ke Sungai Genjong dan Lekso. Namun, muncul pula kelompok warga yang menyatakan dukungan kepada Greenfields karena pertimbangan ekonomi

ditulis oleh Solichan Arif
14 October 2026 13:41
Durasi baca: 5 menit
Warga Ngadirenggo bersama GMB berunjuk rasa mendesak penghentian dugaan pembuangan limbah Greenfields ke sungai di Blitar

Aksi warga Ngadirenggo bersama GMB mendesak PT Greenfields Indonesia menghentikan dugaan pembuangan limbah ke Sungai Genjong dan Sungai Lekso Selasa (13/10/2026) (foto/ist)

Reporter: Solichan Arif | Editor: Editor

Poin Penting:

  • Ratusan warga mendesak Greenfields menghentikan dugaan pembuangan limbah ke Sungai Genjong dan Sungai Lekso. Aksi bersama GMB direncanakan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026.
  • Warga meminta pemeriksaan lingkungan secara objektif, termasuk pengujian kualitas air oleh laboratorium, pemeriksaan dokumen perizinan, serta keterbukaan pengelolaan limbah.
  • Riwayat gugatan lingkungan kembali menjadi sorotan. Pada 7 Maret 2022, PN Blitar mengabulkan gugatan class action warga, termasuk perintah terkait kajian dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Bacaini.ID, BLITAR – Persoalan limbah PT Greenfields Indonesia kembali memicu perbedaan sikap warga di Kabupaten Blitar. Ratusan warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, bersama Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menggelar demonstrasi pada Selasa (13/10/2026), mendesak perusahaan menghentikan dugaan pembuangan limbah ke Sungai Genjong dan Sungai Lekso. Di tengah aksi penolakan dugaan pencemaran Greenfields tersebut, muncul pula kelompok warga yang menyatakan dukungan kepada perusahaan karena pertimbangan ekonomi.

Mariyono Setyo Budi alias Budi Kempes, korlap aksi dari GMB menegaskan, aksi menolak pembuangan limbah kotoran sapi yang diduga dialirkan ke sungai akan dilakukan sampai tiga hari (13-15 Oktober 2026). Warga Ngadirenggo Blitar juga telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk menempuh jalur hukum jika Greenfields tidak segera menghentikan pembuangan limbahnya ke sungai.

Baca Juga: Warga Blitar Demo Greenfields, Desak Penghentian Limbah ke Sungai

“Aksi ini untuk memberikan tekanan kepada PT Greenfields agar tidak lagi membuang limbahnya ke sungai, terutama Sungai Genjong dan Sungai Lekso,” ujar Budi Kempes Selasa (13/10/2026).

Aksi menolak pembuangan limbah Greenfields ke sungai merupakan lanjutan dari reaksi warga sebelumnya. Masalah sebelumnya pernah dibawa ke DPRD Kabupaten Blitar, dibahas dalam mekanisme hearing yang menghadirkan para pihak, termasuk perwakilan Greenfields. Namun kenyataannya, kata Budi pembuangan limbah ke sungai Genjong dan Lekso masih terjadi.

“Aksi ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap kondisi lingkungan yang terancam pencemaran limbah,” ungkap Budi.

Aksi yang digelar berlangsung kondusif. Ratusan warga Ngadirenggo bersama GMB meminta PT Greenfields Indonesia segera menghentikan pembuangan limbah ke aliran sungai. Juga menuntut tanggung jawab penuh terkait pemulihan lingkungan yang telah tercemar oleh limbah.

“Kemudian buka informasi mengenai pengelolaan dan pembuangan limbah secara transparan, dan perketat pengawasan agar dugaan pencemaran serupa tidak kembali terjadi,” tegas Budi Kempes.

Baca Juga: Dilema Farm 3 PT Greenfields Indonesia di Blitar, Disoal Ormas Karena Limbah

Warga meminta adanya pemeriksaan objektif dari otoritas berwenang. Termasuk mengenai perizinan teknis terkait pengelolaan limbah perusahaan serta CSR yang hingga kini berlangsung tertutup. Menurut Budi, persetujuan teknis (pertek) PT Greenfields Indonesia telah habis pada 21 September 2026. Perusahaan juga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Meski demikian pihaknya mengaskan tidak menolak investasi, mengingat Greenfields merupakan PMA. Namun, ia meminta usaha yang telah mendapat untung besar tersebut juga memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar.

Terkait adanya massa yang menyatakan mendukung atau pro terhadap Greenfields dan menuding pihak yang mempersoalkan limbah dan pencemaran lingkungan sebagai pembuat kegaduhan, Budi enggan menanggapi. Baginya hal itu pilihan, dan yang terpenting tidak ada upaya membenturkan warga dengan warga.

“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan menguji kualitas air melalui laboratorium. Karena persoalan limbah point utama kami,” pungkasnya.

Rekam Jejak Gugatan Lingkungan Greenfields pada 2022

Pada pertengahan Juli 2021, sebanyak 242 kepala keluarga dari tujuh desa di wilayah Kecamatan Wlingi dan Doko Kabupaten Blitar resmi menggugat PT Greenfields Indonesia secara class action. Sejak Greenfields membuka usaha (Farm 2) di wilayah Wlingi, pencemaran lingkungan yang berasal dari kotoran sapi dinilai tidak berhenti.

Dalam gugatan class action tersebut Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim turut sebagai tergugat. DLH dinilai melakukan pembiaran atas pencemaran lingkungan yang terjadi. Pengadilan Negeri Blitar pada 7 Maret 2022 mengabulkan gugatan class action warga, yang artinya Greenfields dinyatakan bersalah. Usaha Greenfields telah mencemari lingkungan dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt, hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat (PT Greenfields Indonesia), turut tergugat I (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat II (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur). Hakim juga menghukum PT Greenfields Indonesia untuk membuat kajian serta membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai dengan kapasitas usaha tergugat. Hanya tuntutan ganti rugi penggugat tidak dikabulkan.

Menurut Budi Kempes, sepengetahuan dia, pembangunan IPAL yang menjadi perintah pengadilan dalam putusan gugatan class action, hingga kini belum direalisasikan oleh Greenfields. Perusahaan hanya membangun kolam-kolam penampungan limbah dan penyaluran limbah kotoran sapi untuk biogas.

Sementara persoalan dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ke sungai kembali muncul bersama dengan rencana PT Greenfields Indonesia membangun Farm 3 di wilayah Kecamatan Doko. “Setahu saya perintah putusan gugatan class action untuk membangun IPAL hingga kini belum dilaksanakan oleh Greenfields,” ungkap Budi.

Sementara saat hearing di DPRD Kabupaten Blitar, Heru Prabowo, perwakilan dari jajaran direksi PT Greenfields Indonesia mengatakan sampai saat ini pembangunan Farm 3 di Desa Sumberurip Doko belum dimulai. Pihak perusahaan masih dalam proses menuntaskan perizinan, termasuk kajian dan perencanaan.

“Hingga saat ini pembangunan fisik Farm 3 belum dimulai. Kami belum melakukan pembangunan fisik sama sekali di Farm 3, sehingga belum ada kegiatan operasional apa pun di sana,” kata Heru Prabowo di dalam forum hearing.

Yang dilakukan Greenfields saat ini, lanjutnya, masih sebatas menjalankan proses penyusunan dokumen lingkungan, termasuk kajian rona awal dan konsultasi publik sebagai bagian dari pemenuhan regulasi daerah maupun pemerintah pusat.

Terkait kekhawatiran mengenai dampak lingkungan Heru memastikan perusahaan berkomitmen menerapkan prinsip keberlanjutan dan keterbukaan dalam setiap tahapan pengembangan proyek. Greenfields berkomitmen mengedepankan perlindungan lingkungan, membuka ruang dialog yang konstruktif, sebab setiap pengembangan harus dilakukan secara bertanggungjawab dan transparan.

PT Greenfields Indonesia diketahui masuk Kabupaten Blitar dengan membangun Farm 2 di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi mulai tahun 2018. Modal Greenfields yang ditanam berbentuk peternakan sapi perah dan produksi susu. 

PT Greenfields Indonesia merupakan anak usaha JAPFA Group dengan produksi susu yang diekspor ke Negara Singapura, Hongkong, Malaysia dan Brunei Darussalam. (sa/edt)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: Berita BlitarblitarDesa Ngadirenggodokogreenfieldslimbahlimbah greenfieldspencemaran lingkunganPT Greenfields Indonesiasungai genjongsungai leksowlingi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warga Ngadirenggo bersama GMB berunjuk rasa mendesak penghentian dugaan pembuangan limbah Greenfields ke sungai di Blitar

Warga Blitar Terbelah soal Limbah Greenfields ke Sungai

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Harga Ayam dan Telur Jomplang, Amran Surati Kapolri soal Dugaan Permainan Perantara

Warga Ngadirenggo bersama GMB berunjuk rasa mendesak penghentian dugaan pembuangan limbah Greenfields ke sungai di Blitar

Warga Blitar Demo Greenfields, Desak Penghentian Limbah ke Sungai

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In