• Login
Bacaini.id
Monday, October 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Menyiram Air ke Pejabat Saat Unjuk Rasa Apa Bisa Dipidana?

ditulis oleh Hari Tri Wasono
12 October 2026 18:01
Durasi baca: 4 menit
Ilustrasi aksi penyiraman air terhadap pejabat dalam demonstrasi dan persoalan batas hukum kebebasan menyampaikan pendapat. Foto: Bacaini/AI

Ilustrasi aksi penyiraman air terhadap pejabat dalam demonstrasi dan persoalan batas hukum kebebasan menyampaikan pendapat. Foto: Bacaini/AI

Reporter: Hari Tri Wasono | Editor: Editor

Bacaini.ID, KEDIRI – Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti insiden penyiraman air oleh aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, terhadap hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MA menyatakan tidak menoleransi intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas. Lembaga tersebut menilai penyiraman air tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyampaikan pendapat, masukan, atau pengaduan kepada pengadilan.

“Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, Pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut secara serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru Pramono, juru bicara MA dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Sikap ini sebagai respon atas aksi Botok yang menyiramkan air kepada Retno Lastiani dalam audiensi di PN Pati, Jumat, 9 Oktober 2026. Suasana memanas ketika Botok menuding adanya dugaan pemerasan terhadap seorang warga. Dalam kejadian yang terekam dan beredar di media sosial, Botok menyiramkan air mineral ke tubuh Retno.

Perbuatan ini bukan pertama kali terjadi. Pada 5 Juni 2023, aktivis Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri, Saiful Amin, menyiram air ke wajah Direktur RS Dhaha Husada Kediri saat demonstrasi penertiban lahan di Mojoroto, Kota Kediri.

Dua peristiwa tersebut memunculkan persoalan mendasar tentang batas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Apakah tindakan menyiram air merupakan pelanggaran etika semata, atau dapat pula berujung pada konsekuensi pidana?

Hak demonstrasi dan kewajiban menghormati orang lain

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan landasan hukum bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demonstrasi.

Namun, Pasal 6 undang-undang tersebut juga mewajibkan peserta aksi menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kebebasan berunjuk rasa bukan hak tanpa batas. Demonstran boleh mengkritik pejabat dengan keras, mempertanyakan kebijakan, menuntut pertanggungjawaban, bahkan menyampaikan kemarahan. Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak otomatis membenarkan tindakan fisik yang menyasar orang lain.

Secara etis, menyiram air dengan sengaja untuk mempermalukan atau mengintimidasi seseorang dapat dipandang melampaui penyampaian kritik. Sasaran tindakan itu bukan lagi semata-mata kebijakan atau keputusan yang dipersoalkan, melainkan tubuh dan martabat orang yang menjadi objek protes.

Meski demikian, penilaian etis perlu dibedakan dari penilaian pidana. Tidak setiap tindakan yang dianggap tidak pantas otomatis memenuhi unsur tindak pidana.

Kapan penyiraman air dapat diproses secara pidana?

Dalam perkara Botok, MA menyatakan akan menindaklanjuti insiden tersebut sesuai ketentuan hukum. Pernyataan ini tidak dengan sendirinya memastikan pasal yang akan digunakan atau hasil proses hukumnya.

baca halaman selanjutnya……..

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: AktivisPatiAMPBbotokMahkamahAgungPengadilanNegeriPatiPMII
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Flu disease. Foto: Unsplash

Kasus Influenza di Indonesia Mulai Menurun, Apa yang Perlu Diwaspadai Masyarakat?

Rawan longsor

Gunung Kelud, Pesona Alam Kabupaten Kediri yang Menawarkan Pengalaman Berbeda

Ilustrasi aksi penyiraman air terhadap pejabat dalam demonstrasi dan persoalan batas hukum kebebasan menyampaikan pendapat. Foto: Bacaini/AI

Menyiram Air ke Pejabat Saat Unjuk Rasa Apa Bisa Dipidana?

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In