Poin Penting:
- KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
- Penyidik mencari alat bukti sekaligus menelusuri keterkaitan antar-pihak dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan penting.
- Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT pada 14 September 2026.
Bacaini.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Setelah menyisir sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan Summarecon tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti sekaligus menelusuri keterkaitan para pihak dalam perkara suap HGB Summarecon yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam konstruksi perkara.
Pasca penetapan tersangka delapan orang dengan empat orang di antaranya diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, tim penyidik KPK terus berusaha menemukan alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi perkara dugaan korupsi secara utuh.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (18/9/2026)
Penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. KPK berusaha menelusuri keterkaitan para pihak, termasuk memastikan adanya pihak lain yang memiliki peran krusial di kasus ATR/BPN. Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan terus mengupdate setiap perkembangan yang ada, yang itu sebagai bagian keterbukaan proses hukum di KPK.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan. Penggeledahan menyasar tiga ruang kerja anak buah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Di antaranya ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di bawah direktorat terkait. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dengan layanan di Kementerian ATR/BPN.
Seperti diketahui, empat orang dari delapan orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugianto atau ARF, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq atau FEZ, Erwin atau ERW, dan Muhammad Fakhry atau MF. Semuanya berasal dari unsur swasta.
Dalam perkara ini keempatnya diduga berperan sebagai perantara atau broker serta pengepul uang diduga hasil suap atau gratifikasi dalam urusan pertanahan, termasuk pengurusan HGB Summarecon dan HGB atas tanah PT Bela Parahyangan (BPA).
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Lampri atau LMP selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BTN. Kemudian Sontang Coin Manurung atau SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Adrianto Pitojo Adi atau ADR selaku Direktur Utama Summarecon.
KPK dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek 14 September 2026 menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dan valuta asing dengan total nilai Rp106,3 miliar.
Perinciannya, ditemukan dalam beberapa koper warna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas) di rumah tersangka ARF senilai Rp31,86 miliar (Rupiah), USD2.611.500 (Dolar Amerika Serikat), SGD1.974.500 (Dolar Singapura), SAR910 (Riyal Arab Saudi) dan RM981 (Ringgit Malaysia).
Kemudian uang tunai di rumah LEV selaku pihak swasta sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah ZNM selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sebesar Rp8 juta, dan uang tunai di rumah tersangka SON sejumlah Rp49,5 juta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (sa/edt)




