Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri mulai melakukan pemeriksaan terkait penitipan uang ganti kerugian kepada PT Surya Graha Utama KSO atas sengketa proyek alun-alun. Sidang ini akan menetapkan sah atau tidaknya penitipan uang yang dilakukan Pemkot Kediri.
Kuasa hukum PT Surya Graha Utama KSO, Santoso berharap pengadilan memberikan nilai konsinyasi yang tidak terlalu jauh dari perkiraan kerugian mereka sebesar Rp16 miliar. “Kalau rugi jelas rugi, tapi setidaknya jangan terlalu jauh dari perhitungan kami,” kata Santoso kepada Bacaini.ID, Selasa, 8 September 2026.
Santoso mengaku menghormati semua tahapan pemeriksaan dalam sidang konsinyasi yang tengah berlangsung. Ia juga membantah rumor yang menyebut pihaknya sedang mempersiapkan gugatan perdata kepada Pemkot Kediri. “Tidak benar itu, terlalu jauh,” katanya.
Ia juga merespon anggapan kliennya sengaja menghambat penyelesaian pembangunan alun-alun melalui sengketa ini. Menurutnya, justru Pemkot Kediri yang telah mengganjal pembangunan itu.
“Justru Pemkot Kediri yang menghambat, wong duitnya ada,” tukas Santoso.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Kediri, Ashari, mendesak Pemkot Kediri melakukan gugatan perdata kepada PT Surya Graha Utama KSO karena menghambat penyelesaian pembangunan alun-alun. Langkah itu patut dipertimbangkan jika penyelesaian sengketa ini berlarut-larut tanpa hasil.
“Masyarakat Kediri yang dirugikan jika tidak segera tuntas pembangunan alun-alun ini,” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang juga Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika belum memberikan pernyataan saat dikonfirmasi Bacaini.ID.
Diketahui sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri berawal dari perbedaan klaim nilai pekerjaan antara Pemkot Kediri dan kontraktor PT Surya Graha Utama KSO. Putusan Mahkamah Agung (MA) Februari 2026 menguatkan arbitrase, namun tidak mencantumkan nilai pembayaran, sehingga menimbulkan polemik baru. Audit BPKP menetapkan Rp6,6 miliar, sementara kontraktor menuntut Rp16 miliar. (htw/edt)




