• Login
Bacaini.id
Tuesday, September 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cegah Korupsi, Pemkab Kediri Ajak Masyarakat Tolak Gratifikasi

ditulis oleh Hari Tri Wasono
26 August 2026 19:17
Durasi baca: 2 menit
Reporter: Hari Tri Wasono | Editor: Editor

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi masyarakat sebagai upaya mencegah korupsi. Kegiatan berlangsung di Ruang Tegowangi Kantor BKAD, Rabu (26/8).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satunya dengan mengajak masyarakat memahami pentingnya menolak praktik gratifikasi dalam pelayanan publik.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, mengatakan pencegahan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya tersebut.

“Masyarakat juga diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu merasa harus memberikan hadiah atau imbalan kepada petugas setelah mendapatkan pelayanan.

“Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menerbitkan ketentuan terkait pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara pemerintahan,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri, Yuli Agustoni, menjelaskan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Yuli menegaskan, pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima harus ditolak.

“Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas atau layanan tertentu. Pemberian tersebut dapat diterima secara langsung maupun melalui sarana elektronik,” jelasnya.

Jika dalam kondisi tertentu terpaksa diterima, aparatur wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi sesuai mekanisme yang berlaku.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Suahasil Nazara resmi menjadi Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Punya Harta Rp138 Miliar dan Toyota Alphard

Pembacaan nota keuangan di Kantor DPRD Kota Kediri. Foto: Humas

Ketergantungan pada SILPA, APBD Kediri 2026 Masih Rapuh

Foto oleh Timur M di Unsplash

Tugboat TB MT20 1301 Tenggelam di Bawean, 8 ABK Bertahan di Tongkang Hanyut

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In