Bacaini.ID, JOMBANG — Komersialisasi data DNA menjadi bahasan forum Bahtsul Masail Waqi’iyah di Muktamar ke-35 NU Jombang. Menjadi penting karena di dalamnya menyimpan informasi biologis dari seseorang yang itu berkaitan dengan keluarga dan keturunannya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU (LBM PBNU) KH Mahbub Kahfi mendiskusikan dua pertanyaan yang mengemuka. Pertama, apakah data DNA yang diambil dari tubuh bisa dianggap hak milik pribadi yang sah untuk dikomersialkan? Kedua, terkait dengan pemberian izin pada pihak tertentu, seperti korporasi komersial atau platform tes DNA.
Diputuskan dalam Bahtsul Masail, data DNA merupakan hak privasi pemiliknya. Tidak boleh dikomersialkan tanpa seizin pemiliknya. Hukum yang berlaku adalah ‘iwadl fi muqabalah al-idzini, yakni dibolehkan asal sudah diizinkan “Dan dengan syarat tidak disalahgunakan,” terang Kiai Mahbub Kahfi.
Sementara terkait dengan pertanyaan kedua, Kiai Mahbub Kahfi menegaskan, bahwa izin pemilik menjadi batas penting dalam persoalan yang ada. Komersialisasi dimungkinkan, asal telah mendapatkan izin dan tidak disalahgunakan. “Karena data DNA yang diambil adalah hak privasi pemlik DNA. Tidak bisa dikomersialkan tanpa seizin pemiliknya,” pungkasnya. (sa/edt)




