Bacaini.ID, JOMBANG – Bitcoin dinyatakan sebagai alat transaksi dan aset yang sah dalam perspektif fikih. Keputusan tersebut merupakan hasil dari Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah dalam sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Ponpes Tambakberas Jombang Sabtu (29/8/2026).
Bitcoin dianggap memenuhi syarat sebagai mal dan tsaman. Memiliki manfaat nyata dan diperbolehkan secara syariat sekaligus bernilai menurut ‘urfunnas. Fluktuasi nilai Bitcoin juga tidak pernah mencapai titik nol (tidak berharga).
Dalam Bahtsul Masail juga disampaikan Bitcoin dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain, bisa dipindatangankan dari satu pemilik ke pemilik lain, termasuk memiliki privat key yang menjadikannya aman dan dharar.
Kendati demikian, KH Mahbub Maafi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU (LBM PBNU) sekaligus pimpinan sidang menegaskan, pembahasan di komisi tidak menempatkan Bitcoin sebagai uang yang berlaku di Indonesia.
“Kita tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang, karena mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Makanya kita memakai pendekatan yang dilakukan OJK sebagai aset digital,” terangnya kepada awak media.
Bitcoin diketahui memiliki basis pencatatan yang terdesentralisasi, namun hal itu tidak menghilangkan statusnya sebagai alat tukar atau uang dalam perspektif fikih. “Apakah termasuk mal atau bukan? Jawabannya ternyata mal. Argumentasinya sesuatu disebut mal adalah bita’amamulinas, orang mengatakan berharga, memiliki nilai manfaat,” jelasnya.
Mengapa Bitcoin Haram sebagai Mata Uang?
Kemudian terkait hukum transaksinya, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menyatakan transaksi Bitcoin sah dan diperbolehkan. Namun ketika ditempatkan sebagai mata uang, khususnya di Indonesia, hukumnya jadi haram. Sebab bertentangan dengan hukum di Indonesia.
“Bertentangan dengan UU RI Nomor 7 tahun 2011, jadi nggak boleh. Sah tapi haram,” terangnya.
Menurut Kiai Mahbub Maafi, istilah sah tapi haram penting untuk diketahui dan dipahami. Haram karena bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia yang memakai mata uang rupiah, bukan semata karena teknologi Bitcoin. Akan berbeda atau biasa saja kalau dipakai sebagai alat tukar.
Ia berharap keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyah bisa menjadi pedoman atau rujukan warga NU dalam kehidupan sehari-hari. Seperti diketahui, Sidang Pleno III dipimpin oleh Prof M Nuh yang juga sekaligus Ketua SC Muktamar ke-35 NU. (sa/edt)




