Poin Penting:
- Kota Blitar masuk 10 besar wilayah Jawa Timur dengan pernikahan di bawah usia 19 tahun terbanyak. Data DP3AK Jatim hingga Juli 2026 mencatat 73 pernikahan, menempatkan Kota Blitar di urutan ke-10
- Kota Pasuruan menjadi wilayah dengan angka tertinggi, yakni 340 pernikahan, disusul Kota Malang 333, Kabupaten Banyuwangi 194, Sumenep 158, dan Jember 135
- Pernikahan di usia remaja dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain kemiskinan, kehamilan di luar nikah, rendahnya pendidikan, budaya atau tradisi, serta pandangan keagamaan. Pencegahannya membutuhkan sinergi keluarga, masyarakat, dan pemerintah
Bacaini.ID, KEDIRI – Kota Blitar masuk dalam daftar 10 besar wilayah di Provinsi Jawa Timur dengan angka pernikahan dini yang tinggi. Posisi pertama ditempati oleh Kota Pasuruan disusul Kota Malang, dan ketiga Kabupaten Banyuwangi. Sementara Kota Blitar berada di urutan 10 dengan 73 pernikahan dini pada tahun 2026 ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia calon pengantin (pria maupun wanita) adalah 19 tahun, mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengizinkan perempuan menikah pada usia 16 tahun. Namun praktiknya, masih banyak ditemukan pernikahan dini, khususnya di Jawa Timur.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jawa Timur merilis data statistik pernikahan di bawah usia 19 tahun yang menunjukkan masih tingginya angka pernikahan di bawah usia yang ditentukan UU Perkawinan. Dalam data terbaru yang diperbarui per Juli 2026, 10 Kota/Kabupaten di Jawa Timur tercatat memiliki angka pernikahan dini’ tertinggi.
Pernikahan di usia remaja bukan sekadar angka statistik. Realitas sosial ini menjadi salah satu bentuk tantangan masa depan generasi muda dan pentingnya pola asuh dan pengawasan di lingkungan rumah.
10 Wilayah Jawa Timur dengan Pernikahan di Bawah Usia 19 Tahun Terbanyak
Berikut Kota/Kabupaten di Jawa Timur yang memiliki tingkat ‘pernikahan dini’ terbanyak, menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jatim):
- Kota Pasuruan, 340 pernikahan
- Kota Malang, 333
- Kab. Banyuwangi, 194
- Kab. Sumenep, 158
- Kab. Jember, 135
- Kab. Lumajang, 113
- Kab. Bojonegoro, 102
- Kab. Tuban, 100
- Kab. Jombang, 90
- Kota Blitar, 73
Banyak faktor yang memicu pernikahan di usia remaja. Berdasarkan kajian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), faktor-faktor utama yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini: kemiskinan, kehamilan di luar nikah, pendidikan yang rendah, faktor budaya, adat dan tradisi setempat dan pandangan keagamaan.
Seringkali, remaja memutuskan untuk menikah karena keputusan impulsif dan berharap pernikahan dapat ‘menyelamatkan’ mereka dari masalah, tanpa menyadari ada bentuk tanggung jawab besar yang belum siap mereka tanggung secara mental dan finansial.
Sinergi untuk Mengurangi Tingginya Angka Pernikahan Dini
Untuk mencegah pernikahan dini, diperlukan sinergi antara individu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Langkah-langkah pencegahan dimulai dari mengurai akar masalahnya, yaitu ekonomi, edukasi, dan budaya. Peran keluarga dan orang tua sangat vital, terutama dalam pola asuh. Menciptakan rumah yang aman dan nyaman agar anak tidak mencari pelarian atau keputusan impulsif (seperti menikah muda) akibat tekanan keluarga. Orang tua harus mengedukasi anak tentang konsekuensi berat pernikahan dini dari sisi kesehatan, mental, dan finansial.
Peran masyarakat dan lembaga pendukung lainnya juga diperlukan untuk menghilangkan tradisi atau stigma negatif di masyarakat seperti pelabelan ‘perawan tua’ pada perempuan yang belum menikah di usia muda. Tradisi perjodohan antar keluarga kepada anak-anak, dan budaya lain yang menempatkan anak perempuan sebagai ‘komoditas’ untuk mengatasi kemiskinan, harus segera ditinggalkan. (bl/sa)




