• Login
Bacaini.id
Tuesday, August 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kreator Konten Tak Bisa Berlindung di Balik Dalih “Ruang Publik”

ditulis oleh Redaksi
4 August 2026 18:13
Durasi baca: 2 menit
konten kreator membuat konten media sosial dengan ikon Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas usaha digital mulai 2026

Ilustrasi kreator konten.

Bacaini.ID, KEDIRI – Kasus YouTuber Emanuel Bryan alias Bryan Ebem yang merekam seorang usher di GIIAS 2026 tanpa izin memberi pelajaran baru bagi semua pihak. Tak hanya kreator konten, pemerintah pun bergerak memberi rambu-rambu di ruang publik.

Emanuel Bryan alias Bryan Ebem diketahui merekam usher atau SPG di ajang pameran otomotif GIIAS 2026 di ICE BSD, Tangerang secara diam-diam, lalu mengunggahnya ke kanal YouTube dan Instagram dengan tema “cara mendekati cewek.” Salah satu usher yang wajahnya terekam meminta video itu diturunkan karena merasa privasinya dilanggar. Namun Bryan justru menolak dan meminta bayaran sebagai “biaya produksi.”

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai tindakan merekam usher secara diam-diam lalu menjadikannya konten “cara mendekati cewek” adalah tidak beretika dan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa ruang publik seperti pameran otomotif harus menjadi tempat aman bagi pekerja perempuan yang menjalankan tugas profesional.

Habiburokhman menyebut korban dapat menuntut pelaku dengan dasar hukum yang jelas. Di antaranya adalah Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta (larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah tanpa izin untuk kepentingan komersial), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait kekerasan seksual berbasis elektronik, dan UU ITE yang mengatur pelanggaran hak pribadi dan kehormatan di ruang digital.

Ia mendorong korban untuk segera melapor ke Polres Tangerang Selatan dan berjanji Komisi III DPR akan mengawal proses hukum agar berjalan tegas dan profesional.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perekaman tanpa izin adalah pelanggaran Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menolak anggapan bahwa ruang publik bebas direkam tanpa persetujuan, karena privasi tetap harus dihormati.

Meutya menyebut kasus ini sebagai pelanggaran etika digital dan menegaskan Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital akan mengambil langkah terukur. Ia juga menekankan pentingnya melindungi perempuan dan anak dari praktik perekaman tanpa izin, serta memastikan ruang digital lebih aman bagi masyarakat.

Permintaan Maaf Bryan

Setelah menuai kecaman, Bryan Ebem akhirnya meminta maaf lewat akun Instagram @ebemartono.

“Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Bryan, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan.”

Bryan berjanji akan lebih hati-hati dalam membuat konten dan mengakui bahwa responsnya saat berbalas pesan dengan usher salah. Ia menyesal telah menyebut “biaya produksi” sebagai syarat take down, dan menegaskan akan membenahi diri serta meluruskan semua yang terjadi.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bryan Ebemkreator kontenyoutuber
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

VP KAI Daop 7 Madiun Ali Afandi melakukan inspeksi jalur kereta api Madiun-Kertosono menggunakan lori dresin

VP Daop 7 Madiun Inspeksi Jalur Madiun-Kertosono Demi Keselamatan

Jepang Resmi Bentuk Badan Intelijen Pertama Sejak Perang Dunia II

Tim gabungan melakukan evakuasi warga yang terdampak banjir di sejumlah wilayah di Kota Padang pada Senin (3/8). Foto: BPBD Kota Padang

Banjir Bandang di Kota Padang Berangsur Reda

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In