Bacaini.ID, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin, 27 Juli 2026. Pengunduran diri ini terjadi di tengah sorotan publik atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat pengunduran diri Perry Warjiyo diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat. Prasetyo menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut.
Menyusul kekosongan jabatan, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Penunjukan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa jabatan Gubernur akan otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior apabila terjadi kekosongan.
Perry mundur di tengah masa jabatan periode keduanya. Ia sebelumnya kembali dilantik sebagai Gubernur BI pada Mei 2024 atas usulan Presiden ke-7 Joko Widodo yang diajukan ke DPR.
Kasus CSR BI-OJK
Kasus yang membayangi kepemimpinan Perry berpangkal pada dugaan penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program penyaluran dana CSR OJK (dikenal sebagai PJK) untuk periode 2020–2023.
Pengusutan perkara ini pertama kali terendus sekitar September 2024, ketika Direktur Penyidikan KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tengah menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dana tersebut. KPK kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024, setelah menerima laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain:
16 Desember 2024 — kantor pusat Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang menurut pemberitaan turut mencakup ruang kerja Perry Warjiyo
19 Desember 2024 — kantor Otoritas Jasa Keuangan
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik yang terkait penyaluran dana CSR.
Dua Anggota Komisi XI DPR Jadi Tersangka
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan anggota DPR periode 2019–2024 yang kembali menjabat pada periode 2024–2029
Heri Gunawan (Partai Gerindra) diduga menerima total aliran dana CSR sebesar Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI/PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK/PJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja DPR. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan roda empat.
Satori (Partai Nasdem) diduga menerima total aliran dana CSR sebesar Rp12,52 miliar, terdiri atas Rp6,3 miliar dari BI/PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK/PJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja DPR. Satori juga diduga melakukan pencucian uang dan rekayasa transaksi perbankan, dengan dana yang dialihkan ke deposito, pembelian tanah, showroom, kendaraan roda dua, dan aset lain.
Nama Perry Sempat Disebut
Dalam pengembangan penyidikan, KPK memeriksa sejumlah pejabat otoritas moneter, termasuk Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, yang diperiksa sebagai saksi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada satu pun pejabat Bank Indonesia maupun OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Perry Warjiyo sebelumnya menyatakan bahwa barang bukti yang disita akan diklarifikasi kepada pejabat BI terkait. KPK sendiri belum mengonfirmasi apakah Perry akan diperiksa lebih lanjut.
Sampai berita ini ditulis, pihak berwenang belum menyatakan secara resmi adanya kaitan langsung antara pengunduran diri Perry Warjiyo dengan status penyidikan kasus CSR BI-OJK.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono




