Bacaini.ID, KEDIRI — Insiden satpam proyek MRT yang mendapat intimidasi usai menegur pengendara mobil mewah Toyota Alphard penerobos lampu merah menjadi perhatian masyarakat. Kemarahan publik memuncak ketika mengetahui pengemudi mobil adalah anggota polisi.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi identitas pelaku.
“Pengemudi Alphard hitam bernomor D 1828 XHQ adalah anggota Polri aktif dari Polda Jawa Barat, Brigadir Raka Putra Wibawa. Ia telah dikenai sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas dan penggunaan pelat nomor tidak sesuai peruntukan,” ujar Ojo.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelat nomor yang digunakan terdaftar untuk mobil Daihatsu Gran Max milik warga Bandung. Nomor asli Alphard adalah B 97 ELI, atas nama warga sipil Tangerang. Polisi menegaskan bahwa tindakan Brigadir Raka melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat palsu.
Kesaksian Korban
Menurut kesaksian Fiktor Harefa, satpam MRT yang bertugas di Bundaran Hotel Indonesia, ia sedang menjalankan tugas rutin mengatur lalu lintas di sekitar proyek MRT saat peristiwa terjadi.
“Saya cuma bilang jangan lewat dulu, lampu merah. Tapi dia marah, bilang saya bisa dipecat,” ujarnya.
Ancaman itu membuat Fiktor ketakutan. Ia sempat diminta menandatangani surat pernyataan damai di bawah tekanan. Namun setelah video viral, pihak kepolisian turun tangan dan memediasi kedua belah pihak di Mapolsek Menteng.
Mengapa Polisi Bisa Arogan?
Kasus ini membuka kembali perdebatan lama tentang budaya kekuasaan dalam tubuh Polri. Struktur hierarkis yang menempatkan pangkat sebagai simbol otoritas sering kali menumbuhkan rasa superioritas di lapangan. Ketika seragam dan atribut menjadi simbol kekuasaan, sebagian anggota lupa bahwa mereka adalah pelayan publik, bukan penguasa jalanan.
Minimnya pelatihan etika pelayanan publik juga memperparah situasi. Banyak anggota lebih terlatih dalam disiplin dan taktik, tetapi kurang dalam empati dan komunikasi sipil. Akibatnya, interaksi dengan masyarakat sering diwarnai nada perintah, bukan dialog.
Langkah cepat AKBP Ojo Ruslani menindak pelanggaran Brigadir Raka patut diapresiasi. Namun, kasus ini bukan sekadar soal tilang dan pelat palsu, melainkan soal mentalitas kekuasaan yang perlu dibenahi. Ketika aparat bersikap intimidatif terhadap warga sipil, kepercayaan publik terhadap institusi hukum terkikis.
Penulis: Hari Tri Wasono




