• Login
Bacaini.id
Thursday, July 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mahkamah Konstitusi Putuskan Kuota Internet Tak Lagi Hangus

ditulis oleh Redaksi
23 July 2026 19:43
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, KEDIRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sejarah baru dalam perlindungan konsumen telekomunikasi. Dalam sidang putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan sisa kuota internet tidak boleh lagi dihanguskan sepihak oleh operator.

Perkara ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring. Keduanya menggugat praktik penghangusan kuota internet yang selama ini dianggap merugikan masyarakat pengguna layanan digital.

Kasus ini bermula dari keresahan sederhana, yakni kuota internet yang dibeli dengan uang hasil kerja keras, hangus begitu saja ketika masa aktif berakhir. Didi dan Wahyu merasa hak mereka sebagai konsumen dilanggar. Kuota yang sudah dibayar seharusnya menjadi hak milik, bukan sekadar “jasa” yang bisa dihapus sepihak oleh operator.

Gugatan mereka kemudian masuk ke MK, menantang klausul dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi ruang bagi operator untuk mengatur masa berlaku kuota.

Dalam putusannya yang disiarkan melalui kanal YouTube, MK menegaskan bahwa kuota internet adalah benda tidak berwujud yang melekat hak milik pribadi karena diperoleh melalui pembayaran. Negara, kata MK, wajib melindungi hak tersebut. Klausula penghangusan kuota dinilai sebagai bentuk misbruik van omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan, karena memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam kontrak baku.

MK kemudian memutuskan bahwa sisa kuota internet tidak boleh lagi dihanguskan sepihak. Operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan agar kuota tetap bisa digunakan, melalui formula tarif yang ditetapkan pemerintah pusat. Pilihan itu bisa berupa rollover (akumulasi kuota), perpanjangan masa aktif, kompensasi, atau mekanisme lain yang menjamin kuota tetap bermanfaat.

Putusan MK ini mematahkan praktik lama industri telekomunikasi yang selama bertahun-tahun menjadikan “kuota hangus” sebagai bagian dari strategi keuntungan. Kini, dengan adanya kewajiban rollover atau kompensasi, operator harus beradaptasi.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kuota internetmahkamah konstitusioperator seluler
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahkamah Konstitusi Putuskan Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Hotman Paris duduk di kursi roda. Foto: IG@hotmanparisofficial

Menebak Alasan Hotman Paris Mundur dari Kasus Jampidsus

Anak tunarungu menampilkan lagu Jiwa Yang Bersedih dengan bahasa isyarat saat peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Stasiun Blitar

Hari Anak Nasional 2026, Anak Disabilitas Tampil Memukau di Stasiun Blitar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In