• Login
Bacaini.id
Friday, July 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Perkara Sudah Tahap Penyidikan

ditulis oleh Redaksi
17 July 2026 18:21
Durasi baca: 3 menit
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: DLHK Aceh

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: DLHK Aceh

Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Penolakan dilakukan karena obyek pelaporan tersebut telah masuk ke dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan bahwa penolakan merujuk pada regulasi internal lembaga antirasuah, khususnya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi itu menegaskan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila substansinya beririsan dengan penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kasus bermula saat Suhardiman Amby melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan pada awal Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup. Raja Juli kemudian melaporkan amplop tersebut ke KPK sebagai dugaan gratifikasi.

 Namun, pada akhir Juni, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta, yang mengungkap dugaan suap jual beli jabatan serta pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Suhardiman bersama sejumlah pejabat daerah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, amplop yang dilaporkan Raja Juli merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang disidik. “Karena sudah masuk ranah penindakan, laporan gratifikasi tidak bisa diproses melalui mekanisme pencegahan,” ujar Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat 17 Juli 2026.

Dengan demikian, laporan Raja Juli dianggap selesai di jalur gratifikasi, tetapi tetap menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi.

Langkah KPK ini menegaskan bahwa mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk kasus yang telah masuk ke tahap penyidikan. Kasus amplop Suhardiman kini sepenuhnya ditangani melalui jalur penindakan hukum.

Profil Raja Juli Antoni

Raja Juli Antoni lahir di Pekanbaru, Riau, pada 13 Juli 1977. Ia tumbuh dalam keluarga Muhammadiyah, dengan ayahnya, Raja Ramli Ibrahim, dikenal sebagai tokoh organisasi Islam tersebut di Riau. Sejak muda, Raja Juli sudah akrab dengan dunia aktivisme.

Ia menempuh pendidikan di Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut selama enam tahun, sebelum melanjutkan studi di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Di kampus ini, ia menulis skripsi tentang tafsir jihad, yang menandai ketertarikannya pada isu agama dan perdamaian.

Selepas sarjana, Raja Juli memperoleh beasiswa Chevening Award untuk melanjutkan studi magister di University of Bradford, Inggris, dengan fokus pada resolusi konflik Aceh. Ia kemudian meraih gelar doktor dari University of Queensland, Australia, melalui beasiswa Australian Development Scholarship (ADS). Disertasinya membahas peran agama dalam perdamaian di kawasan konflik Maluku dan Mindanao, memperkuat reputasinya sebagai akademisi yang menaruh perhatian pada pluralisme dan resolusi konflik.

Karier organisasinya dimulai dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah, di mana ia pernah menjabat Ketua Umum. Ia juga aktif di Maarif Institute dan The Indonesian Institute, lembaga kajian yang menyoroti isu kebijakan publik dan pluralisme.

Dunia politik kemudian menjadi panggung berikutnya. Raja Juli sempat bergabung dengan PDI-P, namun pada 2014 ia ikut mendirikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Di PSI, ia dikenal sebagai salah satu motor penggerak, hingga dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal pada 2023.

Dalam pemerintahan, Raja Juli pernah menjabat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada era Presiden Joko Widodo. Ia juga sempat menjadi Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Menteri Kehutanan pada Oktober 2024 dalam Kabinet Prabowo–Gibran. Penunjukan ini menempatkannya di posisi strategis untuk mengelola hutan Indonesia, sekaligus menguji komitmennya pada isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Kekayaan Raja Juli tercatat sekitar Rp13,5 miliar dalam LHKPN 2026. Namanya kembali mencuat ke publik setelah melaporkan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, ke KPK.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati kuantan singingigratifikasiKPKmenteri kehutananRaja Juli Antoni
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: DLHK Aceh

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Perkara Sudah Tahap Penyidikan

Bangunan alun-alun Kota Kediri yang mangkrak. Foto: bacaini/HTW

Tiga Tahun Alun-Alun Kediri Mangkrak, Mahasiswa Tagih Komitmen Wali Kota

Petugas KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang JPL 302 di Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri menggunakan patok rel dan bantalan besi

KAI Tutup Perlintasan Sebidang di Kediri, Warga Dilarang Membuka Lagi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In