• Login
Bacaini.id
Tuesday, July 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kontroversi Inpres No. 8 Tahun 2002 Yang Dianggap ‘Menghapus Dosa’ Obligor BLBI

Publik menunggu apakah negara berani menagih kembali sisa kewajiban obligor BLBI, atau sejarah akan terus mencatatnya sebagai salah satu skandal terbesar yang tak pernah tuntas.

ditulis oleh Redaksi
13 July 2026 05:18
Durasi baca: 3 menit
Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri

Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri

Bacaini.ID, KEDIRI – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri masih menyisakan kontroversi hingga kini. Dokumen yang lahir di tengah upaya penyelesaian skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut, dianggap sebagian kalangan sebagai “karpet merah” bagi konglomerat penerima BLBI.

Secara normatif, Inpres ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi debitur yang telah menyelesaikan kewajiban melalui perjanjian dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), seperti MSAA, MRNIA, atau Akta Pengakuan Utang. Debitur yang kooperatif dijamin tidak lagi dituntut pidana, sementara yang tidak patuh diperintahkan untuk ditindak secara hukum.

Namun, di lapangan, penyelesaian kewajiban sering dilakukan dengan penyerahan aset yang nilainya jauh di bawah utang sebenarnya. Akibatnya, negara tetap menanggung kerugian triliunan rupiah. Inilah yang memunculkan persepsi publik bahwa Inpres tersebut “menghapus dosa” para obligor BLBI.

Mantan Menko Polhukam dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD berulang kali menegaskan bahwa kebijakan BLBI, termasuk SKL yang lahir dari Inpres 8/2002, merugikan negara triliunan rupiah. Ia menyebutnya sebagai bentuk “extraordinary crime” karena negara memberi jalan keluar bagi konglomerat untuk lolos dari jerat pidana.

Menteri Keuangan, era Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi, Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan menyoroti bahwa penyelesaian BLBI melalui mekanisme SKL tidak transparan dan menimbulkan kerugian besar. Ia kemudian mendorong pembentukan Satgas BLBI (2017–2021) untuk menagih kembali sisa kewajiban obligor.

Tak hanya dari luar, kritik juga datang dari kubu pemerintah kala itu. Menko Ekonomi era Presiden Megawati menilai penerbitan Inpres ini sarat kepentingan politik dan lebih menguntungkan konglomerat ketimbang negara. Kwik menyebut negara kehilangan potensi pemulihan aset karena banyak obligor hanya menyerahkan aset dengan nilai jauh di bawah utang sebenarnya.

Inpres tersebut memperlihatkan dilema antara kepentingan stabilitas ekonomi dan penegakan hukum. Di satu sisi, pemerintah ingin menutup babak panjang krisis perbankan. Di sisi lain, langkah ini dianggap melemahkan prinsip akuntabilitas dan keadilan.

Alih-alih menjadi instrumen bersih-bersih, Inpres 8/2002 justru dipersepsikan sebagai pintu keluar bagi konglomerat untuk lolos dari jerat hukum. Negara kehilangan potensi pemulihan aset dalam jumlah besar, sementara publik kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan.

Beberapa Obligor Besar BLBI

Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI)

Salah satu obligor terbesar BLBI dengan kewajiban mencapai lebih dari Rp 47 triliun. Ia menyerahkan aset berupa saham dan properti, namun nilainya dianggap jauh di bawah utang sebenarnya.

Anthony Salim (Bank Central Asia/BCA)

Grup Salim menyerahkan saham BCA kepada pemerintah sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban. Meski BCA kemudian berkembang pesat, publik menilai negara kehilangan potensi keuntungan besar dari penjualan saham tersebut.

Bob Hasan (Bank Umum Nasional)

Pengusaha kayu dan dekat dengan lingkaran Orde Baru ini juga tercatat sebagai obligor BLBI. Penyelesaian kewajibannya dilakukan melalui penyerahan aset, namun tetap menyisakan kontroversi terkait nilai aset yang tidak sebanding dengan utang.

Timeline BLBI dan Inpres 8/2002

  • 1997–1998 — Krisis moneter melanda, BI menyalurkan BLBI senilai Rp 144,5 triliun ke bank-bank bermasalah.
  • 1999–2001 — BPPN dibentuk untuk menagih kewajiban obligor melalui MSAA, MRNIA, dan APU.
  • 2002 — Presiden Megawati menerbitkan Inpres No. 8/2002, memberi kepastian hukum bagi obligor yang sudah menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian.
  • 2003–2004 — Kritik publik menguat, menyebut Inpres sebagai legitimasi kerugian negara karena banyak aset yang diserahkan nilainya jauh di bawah utang.
  • 2017–2021 — Pemerintah kembali membentuk Satgas BLBI untuk menagih sisa kewajiban obligor yang belum tuntas.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BLBImegawati soekarnoputripresiden RI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi Tan Malaka dan Pangeran Diponegoro dalam pembahasan risalah Aksi Massa mengenai perjuangan politik dan sejarah Indonesia

Tan Malaka Sebut Diponegoro Samai Cromwell dan Garibaldi, Tapi Tak Punya Program Politik

Ilustrasi seragam sekolah SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar yang menjadi sorotan karena harga paket seragam dinilai lebih mahal dibanding konveksi UMKM lokal

Harga Seragam SMKN 1 Doko Blitar Capai Rp2 Juta, Wali Murid: Mahal

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat meninjau lokasi pembangunan saluran irigasi di Kecamatan Jenggawah

Sawah di Ujung Saluran Selalu Kekeringan, Irigasi Petani Jenggawah yang Bocor Akhirnya Dibenahi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In