• Login
Bacaini.id
Saturday, July 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hormati Putusan MK, DPR RI Susun Mekanisme Pilkada Langsung

ditulis oleh Redaksi
11 July 2026 12:38
Durasi baca: 2 menit
Puan Maharani. Foto: X@puanmaharani_ri

Puan Maharani. Foto: X@puanmaharani_ri

Bacaini.ID, KEDIRI – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan, dikutip dari laman dpr.go.id.

Diketahui Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menyatakan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian usulan mengganti sistem pilkada melalui DPRD telah tertutup.

Putusan itu merupakan hasil permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Para pemohon yang merupakan mahasiswa menguji frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi ‘Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis’.


Para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.


Pengujian ini dilatarbelakangi munculnya kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat berkembang beberapa waktu terakhir. 


Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPR RImahkamah konstitusipilkada langsungPuan Maharani
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Barang bukti uang tunai, valuta asing dan emas senilai Rp21,2 miliar dalam OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan, KPK Beberkan BB OTT Rp21,2 Miliar

Puan Maharani. Foto: X@puanmaharani_ri

Hormati Putusan MK, DPR RI Susun Mekanisme Pilkada Langsung

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (kanan) dan suaminya yang merupakan Bupati sebelumnya. Foto: istimewa

Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Sangat Licik, Berlangsung Sejak Kepemimpinan Suaminya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In