Bacaini.ID, KEDIRI – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan, dikutip dari laman dpr.go.id.
Diketahui Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menyatakan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian usulan mengganti sistem pilkada melalui DPRD telah tertutup.
Putusan itu merupakan hasil permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Para pemohon yang merupakan mahasiswa menguji frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Pasal tersebut berbunyi ‘Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis’.
Para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Pengujian ini dilatarbelakangi munculnya kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat berkembang beberapa waktu terakhir.
Penulis: Hari Tri Wasono




