• Login
Bacaini.id
Tuesday, June 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mengungkap Jejak Nadiem dalam Korupsi Chromebook

ditulis oleh Redaksi
30 June 2026 19:55
Durasi baca: 5 menit
Nadiem Makarim. Foto: istimewa

Nadiem Makarim. Foto: istimewa

Bacaini.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum berhasil menjebloskan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim ke penjara selama 10 tahun. Jaksa sukses membuktikan keterlibatan Nadiem dalam korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp.5,68 trilyun.

Keterlibatan Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook dipetakan melalui tujuh aspek yang saling berkaitan dan saling memperkuat. Kombinasi ketujuh aspek tersebut membuat jaksa menempatkannya sebagai pihak dengan tingkat keterlibatan paling tinggi dalam keseluruhan perkara.

1. Konflik kepentingan finansial

Sebelum dan selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem diketahui merupakan pemilik manfaat atas saham Seri B PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek. Pada saat yang sama, Google Asia Pacific menanamkan investasi lebih dari 349 juta dolar Amerika Serikat ke perusahaan tersebut melalui kerja sama yang berkaitan dengan Google Maps dan Google Cloud.

Menurut jaksa, kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan karena setiap kebijakan kementerian yang menguntungkan Google berpotensi memberikan keuntungan finansial bagi Nadiem. Salah satu kebijakan yang disorot adalah pemilihan Chrome OS untuk pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

Jaksa juga menyatakan bahwa kepemilikan tersebut disamarkan melalui struktur kepemilikan lain, sementara keuntungan disebut mengalir melalui penjualan dan pergerakan saham pada periode 2022 hingga 2024.

Tak hanya itu, salah satu kebijakan Nadiem Makarim adalah mewajibkan penggunaan Belajar.id sebagai akun akses layanan pendidikan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berfungsi sebagai kunci Single Sign-On (SSO) untuk mengakses berbagai platform digital Kemendikbudristek serta aplikasi pendukung pembelajaran. Akun ini sangat disarankan diakses menggunakan peramban (browser) Google Chrome karena . berbasis Google Workspace for Education seperti Google Classroom, Drive, Meet, dan dokumen. Akun ini ditujukan untuk peserta didik, pendidik (guru), tenaga kependidikan (kepala sekolah, operator), hingga pemerintah daerah.

Pengamat IT berpendapat, keputusan menggunakan Chromebook tidak hanya berkaitan dengan perangkat komputer yang digunakan di sekolah, tetapi juga berpotensi memperkuat integrasi antara perangkat keras dan ekosistem layanan digital Google yang telah digunakan sebelumnya melalui belajar.id.

Jaksa juga menyoroti penggunaan jalur koordinasi informal melalui sejumlah staf khusus dan konsultan di luar struktur birokrasi kementerian serta dugaan pengabaian terhadap evaluasi teknis internal mengenai efektivitas penggunaan Chromebook di sejumlah daerah. Seluruh aspek tersebut kemudian menjadi dasar tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa terhadap Nadiem Makarim.

2. Bukti elektronik berupa instruksi langsung

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan pesan WhatsApp bertanggal 6 Mei yang berisi kalimat, “Go ahead with Chromebook.”

Menurut jaksa, bukti forensik dari telepon seluler tersebut merupakan bukti paling langsung bahwa keputusan penggunaan Chrome OS berasal dari instruksi pribadi Nadiem dan bukan semata hasil proses birokrasi di kementerian.

Jaksa menegaskan bahwa orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong.

3. Dugaan perencanaan sebelum pelantikan

Jaksa mengungkap adanya grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang dibentuk pada Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019.

Grup tersebut beranggotakan Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief. Menurut jaksa, pembahasan mengenai strategi Chromebook, harga, dan keuntungan proyek sudah dilakukan di dalam grup tersebut jauh sebelum rapat resmi kementerian dilaksanakan.

Jaksa juga menyebut adanya pembahasan mengenai apa yang dapat diberikan Google kepada kementerian. Hal ini dipandang sebagai indikasi bahwa perencanaan telah dilakukan sebelum Nadiem resmi menjabat.

4. Penggunaan jalur informal di luar birokrasi resmi

Jaksa menilai Nadiem lebih banyak mengandalkan tiga figur di luar struktur birokrasi utama kementerian, yaitu Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.

Menurut keterangan saksi Sutanto, instruksi dari Jurist Tan diperlakukan setara dengan instruksi menteri, termasuk dalam pengadaan Chromebook.

Sementara itu, Sekretaris Menteri Deswitha Arvinci mengaku pernah menerima instruksi agar tidak merekam rapat daring, termasuk rapat dengan Google. Jaksa menilai hal tersebut menunjukkan adanya upaya untuk meminimalkan jejak dokumentasi.

Saksi Sri Wahyuningsih juga menyatakan bahwa dirinya menandatangani dokumen teknis tanpa sempat melakukan pemeriksaan mendalam karena mengikuti instruksi pimpinan.

5. Mengabaikan peringatan teknis internal

Gogot Suharwoto selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemendikbud menyatakan bahwa evaluasi internal sebelumnya telah menyimpulkan penggunaan Chromebook tidak berjalan efektif di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Bahkan penggunaan Chromebook disebut telah dihentikan pada Oktober 2019 di wilayah tersebut. Namun kebijakan pengadaan dalam jumlah besar tetap dilanjutkan.

Jaksa menilai kondisi ini sebagai bentuk kesengajaan untuk mengabaikan informasi yang sebenarnya sudah diketahui.

6. Pernyataan keberpihakan dan pengakuan jalur instruksi

Nadiem pernah menyampaikan pernyataan “You Must Trust The Giant” yang kemudian dianggap sebagai simbol kedekatan dengan Google.

Jaksa juga mencatat adanya pengakuan bahwa instruksi yang diberikan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani pada dasarnya merupakan instruksi dari Nadiem sendiri.

Menurut penafsiran jaksa, hal ini menempatkan berbagai keputusan kedua staf khusus tersebut, termasuk penggunaan Chrome OS dan pembahasan mengenai skema co investment 30 persen dari Google, sebagai bagian dari tanggung jawab Nadiem.

7. Lonjakan kekayaan yang dianggap tidak wajar

Jaksa mengaitkan pelaksanaan IPO GoTo pada tahun 2022 dengan peningkatan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN sebesar Rp4,871 triliun.

Kenaikan tersebut dikategorikan sebagai unexplained wealth increase atau pertambahan kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah seorang pejabat negara.

Berdasarkan tujuh aspek tersebut, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar yang disebut sebagai keuntungan pribadi ditambah Rp4,871 triliun yang dikategorikan sebagai kekayaan tidak wajar.

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat kemudian memutus hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 milyar, dan uang pengganti senilai Rp808 milyar kepada Nadiem Makarim.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jaksakorupsi chromebookmenteri pendidikanNadiem MakarimPN Jakatta pusat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jurist Tan. Foto: istimewa

Analisis Mengapa Jurist Tan “Hilang” dari Kasus Chromebook

Nadiem Makarim. Foto: istimewa

Mengungkap Jejak Nadiem dalam Korupsi Chromebook

gelombang panas heat dome melanda Eropa

Heat Dome Kepung Eropa, 1.300 Orang Tewas Terpanggang Gelombang Panas

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In